KAPAN Hitung Cepat Pilpres 2024 Dimulai, Dimana Melihatnya? Catat Ini Linknya, Termasuk dari Lembaga Survey

14 Februari 2024, 12:07 WIB
Hitung cepat Pilpres 2024 akan dimulai jam 15.00 WIB /antaranews.com/

DESKJABAR –Pencoblosan Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan segera berakhir. Lalu bagaimana cara mengetahui hasilnya? Ada yang dinamakan hitung cepat atau quick count yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk lembaga survey.

Tentu untuk mengetahui hasil sementara perolehan suara dari hasil penghitungan di TPS membutuhkan waktu dan tahapan yang resmi dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: LIBURAN Akhir Pekan ke Pangalengan, Oleh Olehnya Selain Permen Susu Ada Produk Baru, Keju Mozarella KPBS

Namun ada berbagai lembaga atau kelompok yang melakukan apa yang disebut hitung cepat atau quick count.

Hitung cepat atau quick count adalah metode verifikasi hasil pemilihan umum (Pemilu) yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel.

Kapan Hasil Hitung Cepat Bisa Diketahui?

Memang ada aturannya yang menaungi proses dilakukannya hitung cepat atau quick count. Hasil quick count Pilpres2024 akan mulai diumumkan dua jam setelah pemungutan suara selesai.

Tenggat pengumuman hasil quick count itu sudah diatur Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu. Regulasi itumengatur partisipasi masyarakat atau non-pemerintah pada kegiatan hitung cepat atau quick count.

UU tersebut memang mengatur pelaksanaan hitung cepat, yang dinilai sebagai bagian dari partisipasi masyarakat.

Pasal 448, ayat 2 UU Pemilu menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu bisa dilakukan dengan sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei dan jajak pendapat, serta penghitungan cepat hasil Pemilu.

Selanjutnya pasal 449 ayat 1 menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Demikian pula metodologinya sudah diatur sesuai ketentuan seperti di pasal 449 ayat 4 UU Pemilu bahwa pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: BESOK Loket Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2024 Dibuka, Simak Jadwal Lengkap dan Cara Pembelian Tiketnya

Disebutkan pula bahwa pengumuman prakiraan hasil quick count pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara.

Link Hitung Cepat Pilpres 2024

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui hsil penghitungan quick count atau hitung cepat, bisa dipntau di Vidio, Moji TV, Metro TV, SCTV,TVOne, BTV, JakTV.

Selain itu masyarakat juga bisa langsung melalui link kelompok atau lembaga yang menyelenggarakan hitung cepat diantaranya :

Lingkar Survei Indonesia (LSI) Denny JA,

Charta Politika Indonesia

Politika Research and Consulting (PRC)

Home Page detikcom

Litbang Kompas

antaranes.com

Indikator Politik Indonesia

Poltracking Indonesia

Disclaimer : Bagaimanapun hasil hitung cepat atau quick count bukanlah patokan. Hasil perhitungan resmi Pilpres 2024 hanya berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan KPU. ***

***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler