DESKJABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Arsul Sani menjadi Hakim Konstitusi Republik Indonesia, di Istana Negara, Jakarta Pusat Pada Kamis, 18 Januari 2024.
Asrul Sani dilantik Presiden Jokowi menjadi Hakim Konstitusi, menggantikan posisi Wahidudin Adams yang memasuki masa pensiun.
Hadir dalam pelantikan tersebut, Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin dan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju serta para undangan.
Pengangkatan Arsul Sani menjadi hakim konstitusi tertuang dalam surat Keputusan Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2023, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Arsul Sani sebagai calon hakim konstitusi tahun 2024.
Kemudian Arsul Sani mengatakan, dirinya siap mundur dari keanggotaan parta politik serta sebagai Pimpinan MPR maupun anggota DPR.
"Saya sudah siap berkontribusi dalam meningkatkan kualitas kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK)," tgasnya.
Dan ia pun berjanji akan menghasilkan putusan - putusan konstitusional yang menghindari timbulnya ketegangan antar lembaga negara.
Profil Arsul Sani
Arsul Sani kelahiran Pekalongan, 8 Januari 1964, dia menyelasaikan pendidikan S1 di Fakulats Hukum Universitas Indonesia 1982- 1987.
Kemudian dia juga mengambil pendidikan Ilmu Komunikasi, The London School of Public Relation pada 2005 - 2007. Selanjutnya ia juga mengambil pendidikan Justice and Policy di Glasgow Caledomian University, Inggris pada 2011.
Karier Arsul Sani
Arsul Sani pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014 - 2019 dan dia terpilih kembali menjadi anggota DPR pada Pemilu 2019 dan menempati Komisi III.
Selain itu Arsul Sani juga merupakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dan ia pun menjabat sebagai Sekjen DPP PPP, sejak April 2016 hingga saat ini.***