Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri 'Ngacir' Usai Jalani Pemeriksaan 10 Jam di Bareskrim Polri

7 Desember 2023, 04:44 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. /ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa/aa/

DESKJABAR - Firli Bahuri, ketua KPK nonaktif yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu 6 Desmber 2023 menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, Firli Bahuri dicecar sebanyak 29 pertanyaan dalam proses pemeriksaan tersebut.

"Tersangka diperiksa sebanyak 29 pertanyaan," katanya dalam keterangan tertulisnya. Dijelaskan, puluhan pertanyaan itu dititikberatkan pada sejumlah hal. Antara lain terkait bukti transaksi penukaran valas.

Baca Juga: WASPADA, 32 Perairan di Indonesia Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi: INI DAFTARNYA!

"Kemudian konfirmasi sekaligus pendalaman terkait temuan penyidikan atas aset lainnya, konfirmasi atas hasil geledah yang dilakukan penyidik terhadap aset lainnya berupa apartemen (di luar LHKPN)," ucapnya.

Pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam sejak pukul 10.10 WIB hingga keluar dari Gedung Sekretariat Umum Mabes Polri pada pukul 20.10 WIB.

Selesai diperiksa, Firli Bahuri yang purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal itu keluar dari pintu Setkum Bareskrim Polri dikawal dua orang.

Ngacir hindari wartawan

Saat keluar dari Gedung Sekretariat Umum, Firli Bahuri buru-buru 'ngacir' kabur tidak menanggapi awak media dan langsung masuk ke dalam mobil Fortuner bernomor polisi B 1569 WNK.

Saat wartawan hendak mengambil gambar, para pengawal Firli mencoba menghalangi. Akses pintu keluar yang dilalui oleh Firli Bahuri bukan jalan umum yang diakses oleh wartawan atau masyarakat umum.

Baca Juga: Intimidasi Butet Rusak Demokrasi dan Membangkitkan Memori Orde Baru

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hari Rabu (6/12/2023).

Firli Bahuri menjalani pemeriksaan keduanya atau tambahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ia tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.13 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna biru gelap lengan panjang dan memakai masker berwarna putih.

Tanpa memberikan pernyataan sedikit pun, Firli yang tiba menumpangi mobil Toyota Innova hitam berplat B 512 DNA bergegas masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri sembari melambaikan tangan kepada awak media.

Sehari sebelumnya, Selasa (5/12), dikabarkan penyidik gabungan menggeledah apartemen Firli Bahuri di wilayah Jakarta Selatan. Namun, belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait langkah hukum tersebut.

Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Menyoal Tak Tersentuhnya Bupati Anne Dikasus Korupsi Bantuan Covid 19 di Purwakarta

Penyidik juga belum melakukan penahanan terhadap Ketua KPK nonaktif tersebut dengan alasan masih belum diperlukan.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.***

 
Editor: Zair Mahesa

Sumber: PMJ News Antara

Tags

Terkini

Terpopuler