Makna Dibalik Nomor Induk Kependudukan di KTP, Anda Belum Tahu ? Simak Penjelasannya Berikut Ini

26 September 2023, 19:57 WIB
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki makna bagi identitas pemilik KTP itu sendiri. /Instagram @disdukcapil_ktp/


DESKJABAR 
 – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap warga Negara Indonesia, merupakan nomor yang sangat penting untuk digunakan saat registrasi apapun dan dapat digunakan multifungsi.

Kartu Tanda Penduduk wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, karena KTP merupakan identitas seseorang yang didalamnya tertulis nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan dan kewarganegaraan.

Selain itu, di dalam KTP tercantum deretan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dengan jumlah nomor sebanyak 16 (enam belas) digit, yang memiliki makna tersendiri bagi identitas pemegang KTP itu sendiri.

Baca Juga: HUT SATAS ke 67, Tudingan Miring ke SMAN 1 Kota Tasikmalaya Dijawab dengan Prestasi

Barangkali belum semua warga Negara Indonesia, pemilik KTP mengetahui arti dan makna deretan angka yang tertera di dalam KTP. Dan, tahunya itulah nomor induk kependudukan (NIK).

Makna 16 digit angka di KTP

Lantas makna apa saja yang terdapat di dalam 16 digit angka yang tertera di dalam setiap Kartu Tanda Penduduk (KTP), ulasan lengkapnya sebagaimana dikutip deskjabar.com dari Instagram @infobogor berikut ini.

Dua digit angka urutan pertama yang tertera di KTP setiap penduduk memiliki arti ‘kode provinsi’ dimana pemegang Kartu Tanda Penduduk itu tinggal.

Baca Juga: Ingin Makan Siang dengan Pepes Ikan Gurame di Pinggir kolam? Datang Ke Cimari Ciamis Ada Tempat Makan Enak

Kemudian dua digit angka urutan kedua yang tertera di KTP setiap penduduk memiliki arti ‘kode kabupaten/kota’ dimana pemegang Kartu Tanda Penduduk itu tinggal.

Selanjutnya dua digit angka urutan ketiga yang tertera dalam KTP, mengandung arti atau makna ‘kode kecamatan’ dimana pemilik KTP itu tinggal.

Lalu kemudian dua digit angka urutan keempat yang tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk, merupakan tanggal lahir pemilik KTP.

Baca Juga: SEGERA DITUTUP! Klik Gabung Gelombang dan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 61, Batas Akhir Nanti Malam

Dua digit angka pada urutan ke lima,yang tercantum di dalam kartu tanda penduduk merupakan angka ‘bulan lahir’ pemilik KTP.

Dan dua digit angka pada urutan ke enam yang terdapat dalam KTP, merupakan kode ‘tahun lahir’ pemegang kartu tanda penduduk.

Sedangkan empat digit angka urutan ke tujuh, yang tertulis di dalam KTP merupakan angka kode ‘urutan tanggal lahir sama’ pemegang KTP.

Baca Juga: KASUS SUBANG 2021, Mimin : Polisi Mungkin Mulai Kelelahan, Anjas Munculkan Teori Logika

Itulah makna yang terkandung dari deretan 16 digit angka yang terdapat di dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), semoga bermanfaat.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Instagram @infobogor

Tags

Terkini

Terpopuler