AASB Akan Serahkan Draft Perppu Penarikan UU Ciptaker ke Istana, Sejuta Buruh Dikerahkan Dalam Aksi 10 Agustus

8 Agustus 2023, 20:22 WIB
AASB akan menyerahkan draft Perppu Penarikan UU Ciptaker ke Istana, sejuta buruh dikerahkan dalam aksi yang digelar pada 10 Agustus /

 

DESKJABAR - Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) yang tergabung dari sejumlah angggota, akan mengerahkan satu juta anggotanya untuk mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja (UU Ciptaker), UU Kesehatan, UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), dan mewujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat.

Panglima 'Aksi Akbar Ultra Damai 10 Agustus 2023', Arif Minardi menyebutkan bahwa aksi ini akan mengulang aksi tahun lalu, namun secara jumlah akan lebih banyak.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Arif dalam konperensi pers di kantor KSPSI Pusat, di Jakarta, pada Selasa 8 Agustus 2023 sore.

"Kami optimistis 1 juta massa akan tercapai," kata Arif.

Menurut Sekjen KSPSI itu, sebagian besar peserta aksi akan menggunakan motor. Rencananya aksi dimulai dari kantor ILO, di Gedung Menara Thamrin, untuk mendukung rekomendasi ILO yang meminta pemerintah mengkaji ulang UU Ciptaker.

Baca Juga: Di Tasikmalaya 2 Nyawa Melayang Pada HUT RI: Ini Saran Polisi untuk Panitia Lomba Agustusan

"Dari ILO langsung ke Istana Negara untuk menyerahkan draft Perppu Pencabutan UU Ciptaker," ungkap Arif.

Arif menegaskan bahwa aksi ini adalah aksi damai, akan duduk-duduk sampai UU yang dituntut dicabut. Oleh karena itu, AASB minta polisi dan aparat hukum tidak menghalang-halangi buruh yang datang ke Jakarta, tidak perlu ada penyekatan.

Menurut Arif, soal kelompok lain yang mau bergabung kalau isunya sama ia akan mempersilahkannya. Namun, jika isunya berbeda ia mempersilahkan untuk mengajukan izin sendiri.

"Kami minta seluruh pekerja berbondong-bonding datang ke Jakarta karena ini perlu massa besar," tegas Arif.

Koordinator Presidium AASB Moh. Jumhur Hidayat dalam siaran persnya menyebutkan bahwa, tuntutan pencabutan UU Ciptaker, UU Kesehatan dan UU P2SK dilakukan karena UU itu liberal dan juga abai terhadap kesejahteraan rakyat khususnya kaum buruh dan sebaliknya mengabdi kepada oligarkhi atau pemilik modal yang serakah.

"Kami berkeyakinan bahwa UU tersebut adalah anti Konstitusi bahkan anti Pancasila sehingga perlu mendapar koreksi fundamental," tegas Jumhur.

Baca Juga: BTN Gelar Akad KPR Massal 10.000 Unit, Erick Thohir: Mempermudah 'MBR' Memiliki Rumah Layak

Minta Maaf

Sementara itu Ketua Umum GSBI Rudi D. Haman menambahkan, Peserta aksi minimal datang dari tiga provinsi, yaitu DKI, Jabar, Banten ditambah perwakilan dari bebera provinsi dan aksi yang sama juga dilakukan secara serentak di daerah.

Rudi menyerukan seluruh buruh dan masyarakat Indonesia untuk hadir di aksi sejuta buruh. Aksi ini akan dipusatkan di sepanjang jalan Sudirman dan MH. Thamrin, Jakarta.

Rudi meminta maaf kepada masyarakat yang akan terganggu karena aksi aliansi sejuta buruh ini. Ia meminta aparat, terutama Istana, khususnya Presiden untuk merespon aksi ini secara bermartabat dengan memenuhi tuntutan peserta aksi.

"Ada sekitar 40 organisasi pekerja, juga ada mahasiswa, masyarakat, dan lain-lainnya yang terlibat dalam aksi ini," kata Rudi.

Baca Juga: Protes Terkait Pemilihan Atlet Untuk Popnas 2023, Perkumpulan Panahan se-Kota Bandung Ajukan 3 Permohonan

Aksi Aliansi Sejuta Buruh ini akan dilaksanakan pada Kamis, 10 Agustus 2023 mulai pukul 11.00 WIB hingga ada respon baik dari Istana.***

Pantau berita-berita DeskJabar lainnya di GOOGLE NEWS.

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler