DESKJABAR – Selama ini masyarakat tahunya hanya pekerja formal saja yang bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakrjaan untuk mendapatkan perlidungan sosial dan hari tua. Namun, saat ini pekerja informal seperti driver ojek online hingga pedagang asongan pun bisa mendapatkan jaminan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan cara mendaftar dan membayar iuran yang telah ditetapkan.