Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ini Alasannya

15 Februari 2023, 14:38 WIB
Bharada E saat sedang berlutut dan sungkem dihadapan orangtua Brigadir J pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022. Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan. /Polri TV

DESKJABAR – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Hutabarat dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini Bharada E terlibat dalam kasus tindak pidana bersama atasannya, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Sidang vonis terdakwa Bharada E, dipimpin hakim ketua Wahyu Iman Santoso, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu, 15 Februari 2023.

Vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Eliezer dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Ditemukan Kelebihan Anggaran Proyek Mesjid Al Jabbar, 2017 Senilai Rp304 Juta, 2020 Sebesar Rp354 Juta

Dikutip dari pikiran-rakyat.com. Kendati demikian, hakim menilai Bhara E bersalah, lantaran memiliki beberapa kali kesempatan dan rentang waktu yang cukup, untuk membatalkan niat menghilangkan nyawa korban.

Sesaat setelah mengokang senjata, hakim mengatakan, seharusnya Bharada E bisa melesatkan peluru tidak pada bagian tubuh vital korban, yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Dalam putusannya, hakim membuat sejumlah pertimbangan, salah satunya hakim mengabulkan status Bharada E sebagai justice collaborator.

Dan pertimbangan lain, keluarga besar Yoshua Hutabarat sudah memberikan maaf kepada terdakwa.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, hakim menyatakan terdapat unsur kesengajaan dalam rangka perbuatan dan sikap batin Eliezer, yang menghendaki pembunuhan Yoshua.

“Rangkaian perbuatan tersebut sikap batin terdakwa menunjukan kesengajaan agar korban Yoshua meninggal dunia. Unsur kedua terbukti,” ujar hakim.

Dalam persidangan sebelumnya majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati.

Sementara terdakwa lain yakni, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun kurungan.

Para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan, dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Terungkap di Sidang Ajay, Dikdik Suratno, Plt Walikota Cimahi Diduga Jadi Pengempul Kumpulin Uang Suap ke KPK

Khusus terdakwa Ferdy Sambo, ia turut didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dituntut JPU 12 Tahun

Dalam persidangan sebelumnya, Bharad E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa menilai Bharada E sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Bharada E, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, merampas nyawa orang secara bersama-sama,” kata Jaksa pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” ujar Jaksa.

Baca Juga: Ini 4 Syarat Mutlak Calon Mahasiswa Agar Bisa Terdaftar di SNBP 2023, Buruan Cek di Sini

Bharada E diyakini JPU melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Hal yang memberatkan terdakwa salah satunya, peran sebagai eksekutor, dan hal yang meringankan, menyesali perbuatannya.

Tuntutan JPU tersebut menuai kekecewaan sejumlah pihak, salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pasalnya Bharada E merupakan justice collaborator (JC) yang dinilai berani mengungkap kejahatan Ferdy Sambo cs.***   

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: pikiran-rakyat com

Tags

Terkini

Terpopuler