Penting Bagi Wajib Pajak: Inilah Panduan Mudah Cara dan Persyaratan Daftar NPWP Online

30 Januari 2023, 12:44 WIB
Berikut cara dan syarat daftar NPWP online, wajib bagi semua pembayar pajak./Tangkap layar/pajak.go.id /

DESKJABAR - Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan untuk memperoleh NPWP secara online.

NPWP merupakan kewajiban utama bagi semua wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

Mengapa NPWP sangat penting hingga harus didaftarkan?

Karena menurut Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang No. 28 Tahun 2007, NPWP adalah suatu tanda pengenal bagi para wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: INNALILLAHI, Tukang Ojek Pengkolan (TOP) Berduka Pemeran H Murod Meninggal Dunia

Baca Juga: AWAS Penipuan Undangan Pernikahan Digital Bisa Kuras Saldo Tabungan: Jangan Asal Klik Kenali Dulu Pengirimnya!

Nah, dalam hal perpajakan, DJP Kementerian Keuangan membatasi bahwa hanya individu atau perusahaan yang memenuhi kriteria subjektif dan objektif sesuai peraturan yang wajib memiliki NPWP, tidak semuanya harus memilikinya.

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa semua orang yang memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib memiliki NPWP.

Perubahan dalam proses pembuatan NPWP, wajib pajak sekarang bisa melakukannya secara daring atau online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP.

Bila sebelumnya pembuatan NPWP perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP, tapi kini cara pembuatan NPWP bisa dilakukan wajib pajak secara online.

Dalam artikel ini DeskJabar.com akan menunjukkan panduan mudah cara terbaru untuk mendaftarkan NPWP secara daring atau online, simak selengkapnya!

Caranya, wajib pajak hanya perlu mengakses laman web resmi DJP dan isi formulir pendaftaran secara online hanya dalam beberapa klik saja.

Baca Juga: Penipuan Kuras Tabungan Lewat Undangan Pernikahan Digital Diselidik Bareskrim: INI CARA MENGHINDARINYA

Dilansir DeskJabar.com dari dari situs https://ereg.pajak.go.id, berikut adalah panduan mudah cara dan syarat yang perlu disiapkan terkait dengan pendaftaran NPWP secara daring.

Panduan cara daftar NPWP online

Akses situs e-Registration DJP Online atau unduh aplikasi DJP Mobile dari Google Play Store atau App Store.

Tekan tombol "Daftar" atau "Buat Akun" serta ikuti panduan langkah-langkahnya untuk membuat akun.

Setelah akun dibuat, log in ke akun Anda dan tekan tombol "Daftar NPWP Baru.

Pilih jenis NPWP yang ingin didaftarkan, baik itu NPWP bagi individu atau NPWP untuk perusahaan, dengan mudah.

Isilah formulir pendaftaran NPWP dengan informasi yang diminta, seperti nama, alamat, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan, dengan cermat.

Baca Juga: Persib Bandung Boyong 22 Pemain ke Semarang, Rezaldi Hehanusa Siap Jalani Debut Perdana

Lengkapi pendaftaran NPWP dengan mengunggah berkas yang dibutuhkan, seperti KTP, surat keterangan domisili, dan NPWP orang tua (jika Anda belum memiliki NPWP sebelumnya)

Setelah selesai, klik tombol "Kirim" atau "Submit" untuk mengirimkan permohonan pendaftaran NPWP.

Setelah memasukkan permohonan pendaftaran NPWP, biasanya akan memakan waktu sekitar 3 hari kerja untuk diproses.

Untuk pertanyaan tambahan mengenai proses pendaftaran NPWP secara daring, Anda dapat menghubungi DJP online melalui nomor telepon 1500200.

Inilah petunjuk yang mudah untuk memahami cara dan syarat pendaftaran NPWP secara daring.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: pajak.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler