DESKJABAR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ambil sikap soal Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Hal itu seperti informasi yang disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 15 September 2022.
Sebelumnya, pada 26 Juli 2022, Komisi Etik Polri dalam sidang yang dipimpin Komjen Pol. Ahmad Dofiri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan untuk Irjen Ferdy Sambo dari keanggotaan Polri.
"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," kata Dedi Prasetyo.
Setelah sikap dan keputusan Kapolri ini, tinggal menggelar sidang Banding untuk Ferdy Sambo.
Direncanakan, kata Dedi, jalannya sidang akan dilakukan pekan depan. Namun, belum diketahui pasti kapan tanggal pelaksanaan sidang tersebut.
"Minggu depan, nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu," kata Dedi.
Sekretariat KKEP kini telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo.
Kemudian, berkas tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.
Dedi menjelaskan, sidang banding tersebut tidak seperti sidang KKEP yang pernah digelar sebelumnya.
Baca Juga: Joko Tingkir yang Jadi Polemik dalam Lagu, Inilah Fakta Legenda Jawa Tengah
Namun, sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.
"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," kata jenderal bintang dua itu.
Seperti telah kita ketahui, sidang KKEP memutuskan PTDH kepada mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto pasal 8 huruf b juncto pasal 8 huruf c angka 1 juncto pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta.
Sambo dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Ancaman hukumannya, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Selain pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas dasar ini Sambo dijerat dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.***