Pro dan Kontra RUU Sisdiknas Yang Akan Dibahas di DPR, Pasal Tunjangan Profesi Guru Dihapus

29 Agustus 2022, 20:53 WIB
Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas versi Terbaru, Apa Penggantinya, Apakah Guru Masih dapat Tunjangan? /Instagram puslapdik_dikbud

DESKJABAR - Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah mulai dipublikasikan Agustus 2022 mulai menjadi perhatian di kalangan pengajar atau para guru.

Ada pasal yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru menjadi sorotan dalam RUU Sisdiknas ini.

Pemerintah saat ini sedangdalam tahapan penyusunan RUU Sisdiknas yang menggabungkan tiga UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sangsikan Pernyataan Istri Ferdy Sambo tentang Jadi Korban Perbuatan Asusila

Namun UU yang ingin digabungkannya, RUU Sisdiknas justru menghilangkan pasal tentang tunjangan profesi guru.

Pada Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 diamanahkan oleh undang-undang bahwa guru dan dosen mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Dalam pasal 105 huruf a-h RUU Sisdiknas yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun klausul terkait hak guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Pasal ini hanya mengatur tentang hak penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial guru.

Pada Pasal 105 tertulis, ‘dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinator Nasional P2G , Satriawan Salim mengatakan, bahwa perbandingan yang sangat bertolak belakang antara RUU Sisdiknas dengan Undang-undang Guru dan Dosen, nampak sekali bahwa ada potensi kuat akan membuat jutaan guru merugi.

Para Guru akan memperjuangkan bersama agar TPG jangan dihapus dan dihilangkan dari RUU sisdiknas. Kalau bukan guru yang berjuang untuk nasib kita, siapa lagi?, kata kepala Bidang Advokasi, Iman Zanatul Haeri.

Tunjangan profesi guru selama ini dianggap sebagai salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Sehingga guru dengan memperoleh tunjangan merasakan lebih baik kehidupannya.

Baca Juga: Eks Kepala Desa Cigunung Herang Cianjur Totom Tamtomo Divonis 5 Tahun 6 Bulan Kurungan dan Uang Pengganti

Sementara itu Anindito Aditomo sebagai Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek menjelaskan bahwa adanya RUU Sisdiknas ini justru akan membuat semua guru mendapatkan penghasilan yang layak.

“Saat ini guru harus antri mengikuti PPG untuk sertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak.ini yang ingin kita koreksi. seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antri PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” jelas Anindito.

Anindito juga menegaskan bahwa RUU SIsdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non ASN akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.

 "Untuk guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan - termasuk tunjangan - sesuai UU ASN," lanjut Anindito.

Bukan hanya mengatur penghasilan guru ASN saja, hal ini juga mengatur guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang membahas rencana penyusunan RUU prolegnas Prioritas 2023 pada hari senin, 29 Agustus 2022.

Baca Juga: SI KECIL PASTI HAPPY, Yuk Cek 5 Rekomendasi Wisata Edukasi Ramah Anak di Bogor Ini, Punya Banyak Wahana Seru


Salah satu usulan pemerintah yaitu tentang RUU Sisdiknas Dalam rapat tersebut di antaranya dibahas mengenai RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Beberapa anggota DPR yang hadir dalam rapat menyampaikan agar usulan tersebut dikaji ulang.

Anggota Baleg DPR RI dari fraksi PAN Zainuddin Maliki bahkan dengan tegas menolak RUU Sisdiknas masuk daftar Prolegnas Prioritas 2023.

Tinggal menunggu waktu apakah RUU ini akan terus dilanjutkan atau dihentikan.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler