Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sangsikan Pernyataan Istri Ferdy Sambo tentang Jadi Korban Perbuatan Asusila

29 Agustus 2022, 20:04 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak percaya pernyataan Putri Candrawathi tentang perbuatan asusila Brigadir J. /Antara/M Risyal Hidayat

DESKJABAR - Kuasa Hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menyangsikan pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku menjadi korban perbuatan asusila Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J, mengatakan pihaknya tidak percaya terkait keterangan Putri Candrawathi yang menyebut istri Ferdy Sambo itu korban pelecehan seksual Brigadir J.

Alasan tersebut dikemukakan Kamaruddin mengingat keterangan Putri Candrawathi saat pemeriksaan selalu berubah-ubah.

Pertama, katanya, Putri Candrawathi menyebutkan ia mengalami pelecehan seksual di rumahnya di Duren Tiga, namun kemudian ia menyebutkan perbuatan asusila tersebut terjadi di Magelang.

Baca Juga: Terjadi Gempa 6,1 M di Mentawai, Kejadian tidak Bisa Diduga, Ini Cara Hindari Kecelakaan Fatal Akibat Gempa

"Ya tidak percaya. Pertama dibilang di Duren Tiga, kok lompat ke Magelang,” ujar Kamaruddin kepada wartawan, Senin 28 Agustus 2022.

Kamaruddin mempertanyakan kapan peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi. Ia meminta terkait hal itu dijabarkan secara rinci ke publik.

"Kalau sampai antarkota, antarprovinsi itu tidak masuk akal," tegasnya.

Jadi, imbuhnya, mesti ditanyakan dulu sejelas-jelasnya kapan dan di mana Putri Candrawathi menjadi korban.

Baca Juga: 4 Tersangka Termasuk Ferdy Sambo akan Memakai Baju Tahanan Saat Rekonstruksi Kejadian Pembunuhan Brigadir J

"Tanggal berapa, hari apa, jam berapa, biar gampang kita patahkan, kan gitu," ujarnya tegas.

Keterangan Putri Candrawathi yang berubah-ubah itu membuat Kamaruddin khawatir kelak Putri akan mengubah lagi pengakuannya.

Sementara itu, dikutip DeskJabar dari PMJNews, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kepada penyidik.

Keempatnya adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Pertama Kalinya, Bharada E dan Ferdy Sambo akan Bertemu di Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berkas perkara dikembalikan karena masih perlu diperjelas oleh penyidik.

"(Yang harus diperjelas) tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022.

Karena berkas harus dibawa ke persidangan, tambahnya, maka berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan. ***

 

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler