Fakta, Dua Alat Bukti Ini, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dijadikan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

19 Agustus 2022, 19:14 WIB
Putri Candrawathi, Resmi dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J /Instagram/@divpropampolri/

 

DESKJABAR - Fakta dua alat bukti ini yang menyebabkan Putri Candrawathi Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijadikan tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, naka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ungkap Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat 19 Agustus 2022.

Dengan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini bertambah menjadi lima orang.

Baca Juga: Konsorsium 303 Diduga Dipimpin Ferdy Sambo, Polri : Semua Penyakit Masyarakat Harus Ditindak

Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka yaitu

Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (ART) Ferdy Sambo.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan suaminya, Ferdy Sambo.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Putri Candrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali.

"Banyak teman-teman mungkin yang bertanya, ini kapan diperiksa? Kita sebenarnya, yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali," ungkap Brigjen Pol Andi Rian.

"Seyogyanya juga kemarin kita periksa, tetapi kemudian muncul surat sakit dari kedokteran, dari dokter yang bersangkutan meminta untuk istirahat selama 7 hari," ujarnya.

Baca Juga: Fix! Persib Resmi Pilih Luis Milla Sebagai Pelatih Menggantikan Robert Alberts, Ini Biodata Singkatnya

Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, meski Putri Candrawathi tidak hadir dalam pemeriksaan, penyidik tetap melakukan gelar perkara, dilakukan berdasarkan dua alat bukti.

"Yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bakti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling, di lokasi Saguling, maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pernyataan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam," kata Brigjen Pol Andi Rian.

"Inilah yang menjadi bagian dari pada sirkumstansial epidermis atau baru bakti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada dilokasi sejak di Saguling sampai dengan Duren 3 dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," jelasnya.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler