Fakta Mengejutkan! Ternyata Brigadir J Masuk ke Dalam Rumah Dipanggil Ferdy Sambo Sebelum Terjadi Penembakan

13 Agustus 2022, 14:02 WIB
Brigadir J dipanggil masuk ke dalam rumah oleh Ferdy Sambo sebelum terjadi penembakan /pmjnews.com/

DESKJABAR - Setelah bergulir beberapa pekan kasus penembakan Brigadir J, kini terkuak fakta yang mengejutkan.

Ternyata Brigadir J sebelum terjadi penembakan sempat masuk kedalam rumah karena dipanggil oleh Irjen Ferdy Sambo.

Fakta bahwa Brigadir J masuk kedalam rumah untuk memenuhi panggilan Ferdy Sambo sebelum terjadi penembakan dijelaskan oleh saksi kejadian.

Pernyataan tersebut diungkap oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers pada Jumat 12 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: TERBONGKAR, Sejumlah Kebohongan Ferdy Sambo, Aktor Utama Kasus Kematian Brigadir J Telah Mengaku

Sebelum peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau yang dikenal dengan Brigadir J sedang berada di pekarangan rumah.

Rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan fakta tersebut berdasarkan keterangan dari saksi kejadian.

Brigadir Yoshua  atau Brigadir J sempat dipanggil ke dalam rumah saat dipanggil oleh Ferdy Sambo sebelum terjadi penembakan.

Baca Juga: Curhat Vera Maretha Simanjuntak Pacar Brigadir J Keluar dari Pekerjaan, Terkait Kasus Ferdy Sambo?

Sedangkan terjadi penembakan tersebut bukan di dalam rumah, melainkan di taman pekarangan depan rumah.

Penembakan tersebut terjadi setelah Brigadir J memenuhi panggilan Ferdy Sambo di dalam rumah.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ungkap Agus kepada wartawan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan kepada empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J tersebut. 

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J, Bareskrim HENTIKAN Penyidikan Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Merana?

Mereka diantaranya yaitu Bahrada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E sebagai pelaku penembakan terhadap korban Brigadir J di taman halaman pekarangan rumah Ferdy Sambo.

Sedangkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ucap Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022 lalu seperti dikutip DeskJabar.com dari pmjnewa.com pada 13 Agustus 2022.

Baca Juga: Halangi Penyidikan, Polri Stop 2 Laporan Ini Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Akui Ada Rekayasa

Agus juga menjelaskan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan untuk membuat skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.

"Adapun Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," tutur Agus.

Menurut Agus, keempat tersangka tersebut akan dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. 

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus.

Hukuman dari pasal tersebut adalah pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.***

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler