Komnas HAM Agendakan Pemeriksaan Ulang Bharada E Untuk Melengkapi Bukti-Bukti yang Ditemukan

8 Agustus 2022, 14:56 WIB
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan seluruh ajudan dan ART Ferdy Sambo Telah Diperiksa. Komnas HAM Dalami Hubungan Antar Ajudan.* /PMJNews.com/

DESKJABAR – Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap tersangka Bharada E, untuk kepentingan pendalaman bukti-bukti yang ditemukan, atas kasus kematian Brigadir J.

Pendalaman keterangan dari Bharada E penting dilakukan, untuk menyandingkan bukti-bukti baru yang ditemukan Komnas HAM.

“Kami sudah mengagendakan pemeriksaan ulang Bharada E, karean sekali lagi kami melakukan apa yang kami temukan, kemudian disandingkan dengan keterangan dan alat bukti yang lain,” Ujar Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Baca Juga: HARI KUCING SEDUNIA, Inilah 5 Kucing Termahal di Dunia, Salah Satunya Lebih Mahal dari Mobil Alphard

“Ya kami agendakan itu untuk menggali keterangan lebih dalam,” Sambungnya.

Selanjutnya Anam menjelaskan, Keterangan atau bukti-bukti yang diperoleh Komnas HAM butuh pendalaman, sehingga pemeriksaan ulang terhadap tersangka Bharada E sangat dibutuhkan.

Secara terpisah, terkait pernyataan pengacara Bharada E yang menyampaikan bahwa kliennya diperintah oleh atasan untuk menembak Brigadir J.

Disinggung hal tersebut, Anam mengaku belum mengetahui pernyataan dari pengacara Bharada E terkait hal itu.

Baca Juga: Pesona Glamping Paling Hits, Suasana Ala Koboy, Caravan Camp dan Wisata Seru Dengan Penginapan Alam Instan

Namun demikian, menurut Anam dalam menyelidiki kasus tersebut Komnas HAM berangkat dari permintaan keterangan yang dilakukan sendiri setelah menyandingkan antara kesesuaian alat bukti satu dengan lainnya.

Semula hari ini Senin, 8 Agustus 2022 Komnas HAM mengagendakan pemeriksaan Ulang, namun terpaksa ditunda, karena adanya perkembangan kasus Brigadir J dalam beberapa hari terakhir.

Diberitakan sebelumnya, banyak pihak yang masih meragukan terjadinya baku tembak, pasalnya Bharada E bersih dari luka tembak, sementara Brigadir J tewas dengan banyak luka tembak dan dicurigai dilakukan dari jarak dekat.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Paling Hits di Lembang Bandung, Spot Foto Alam Eksotis, Nomor 4 Legenda Sangkuriang Besti!

Selain itu, kecurigaan banyak pihak luka-luka di tubuh Brigadir J ada bekas jeratan di leher, luka sayatan dan juga beberapa jari almarhum patah.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, meyampaikan Penetapan tersangka Brigadir J melalui jumpa pers di Mabes Polri Jakarta pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam.

Setelah ditetapkan tersangka, Bharada E melalui penasihat hukumnya mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler