Kasus Brigadir J Diambil Alih Bareskrim Polri, PWI: Kapolri Harus Tegas, Terbuka dan Jangan Ditutup-tutupi

1 Agustus 2022, 13:58 WIB
Setelah diambil alihnya kasus Brigadir J dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, PWI meminta agar Kapolri bertindak tegas, terbuka dan jangan ada yang ditutup-tutupi/Antara/ Wahdi Septiawan /

DESKJABAR- Kasus Brigadir J atau Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat kini telah memasuki babak baru.

Hal ini sejalan dengan diambil alihnnya Kasus Brigadir J dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.

Dan langkah ini diambil langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Terkait pengambilan alih kasus Brigadir J ini kemudian diapresiasi oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Baca Juga: Butuh Healing? 3 Tempat Wisata Alam di Bandung Paling Hits, Udara Segar Bisa Balikin Mood Kamu Lagi

"IPW mengapresiasi langkah Kapolri untuk mengambil alih penanganan kasus tewasnya polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dikutip Kantor Berita Antara.

IPW juga menyebutkan adanya kasus yang menewaskan Brigadir J ini akan berdampak pada turunnya citra Polri di masyarakat.

Tidak hanya itu, ketua IPW mengatakan sudah saatnya sudah saatnya Polri membuka dan menjelaskan apa yang terjadi dalam insiden tersebut.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Head To Head Persebaya Surabaya Vs Persita Tangerang, Tim Mana yang Lebih Unggul?

Terlebih lagi kasus tersebut melibatkan anggota yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang dibentuk oleh Kapolri.

Berdasarkan penelusuran IPW, Brigarir J dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) merupakan anggota Satgassus.

Keduanya diduga terlibat baku tembak yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan .

Tidak hanya itu, Brigadir J dan Bharada E juga merupakan ajudan dari Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: GEGER! Gus Samsudin Didemo Warga, Cek Kronologinya, Apa Hubungannya dengan Pesulap Merah?

Dengan hal ini IPW menegaskan agar Kapolri harus tegas, terbuka dan jangan asa yang ditutup-tutupi.

"Oleh karena itu Kapolri harus tegas menangani kasus ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka dan jangan ditutup-tutupi. Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," lanjut ketua IPW.

Diberitakan sebelumnya, penanganan kasus Brigadir J ini ditangani oleh Polda Metro Jaya untuk dua laporan.

Laporan pertama, berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan.

Baca Juga: Wanita Cantik Pemeran Konten Porno Asal Garut Utara, Hingga Siang Ini Masih Diperiksa di Polres Garut

Sedangkan laporan kedua, berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.

Sementara itu, kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, juga mengatakan alasan penanganan kasus Brigadir J dijadikan satu di bawah Bareskrim Polri.

Lantaran menurutnya agar kasus ini tidak bias dan satu koordinasi.

Baca Juga: Girlfriend Day 1 Agustus Membuat Dia Terbang Melayang, Ucapan Apa yang Harus Dipakai?

Dengan demikian, penanganan kasu Brigadir J berada di wilayah Tim Khusus Internal Polri.

Dan yang akan digawangi oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskim Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya.

Menurut ketua IPW, karena kasus Brigadir J terjadi di lingkungan satuan kerja Divisi Propam Polri sekaligus berada di Tim Satgassus Polri.

Dengan adanya kasus Brigadir J ini juga ketua IPW meminta agar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit harus menegakkan aturannya sendiri, yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

Baca Juga: Bharada E Kembali Aktif di Korps Brimob Saat Kasus Brigadir J Belum Selesai, Statusnya sebagai Saksi

Dalam kasus Brigadir J, menurut ketua PWI, Irjen Ferdy Sambo selaku atasan tidak melakukan kewajiban melaksanakan pengawasan melekat (waskat) sesuai dengan Pasal 9 Perkap Nomor 2 Tahun 2022.

Pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022 menyebutkan bahwa atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri ini diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Sesuai dengan pertimbangan dikeluarkannya perkap bahwa pengawasan melekat untuk lebih meningkatkan disiplin, etika, dan kinerja anggota Polri dalam melaksanakan tugas. Dengan demikian, tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik," lanjutnya. ***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler