Terbaru, Kasus Brigadir J Ditarik Bareskrim Polri, Bharade E Kembali Bertugas ke Mako Brimob

1 Agustus 2022, 11:58 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan alasan Bharada E kembali ke Brimob. /PMJ News/


DESKJABAR - Sampai saat ini kasus penembakan yang melibatkan Brigadir J, Bharada E, dan Irjen Ferdy Sambo belum terpecahkan.

Kasusnya sendiri saat ini diketahui sudah ditarik oleh Bareskrim Polri yang sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Dikutip DeskJabar dari www.pmjnews.com, Senin 1 Agustus 2022 kasus yang ditarik oleh Bareskrim Polri yaitu kasus dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Masih Jadi Misteri, Bharada E Kini Sudah Aktif Kembali di Brimob, Ternyata Ini Alasannya

Sedangkan untuk kasus pelecehan seksual dan dugaan pengancaman masih ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya.

Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas keputusannya tersebut.

"Agar menjadi tidak bias dan satu koordinasi, akhirnya keseluruhan peristiwa pidana dari polisi tembak polisi itu ditangani oleh Bareskrim Polri. Sehingga, penanganan kasus tersebut berada di wilayah Tim Khusus Internal Polri yang digawangi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng berharap agar Kapolri mampu untuk menegakkan aturan yang tertulis dalam Pasal 9 Perkap Nomor 2 Tahun 2022, tentang Pengawasan Melekat di lingkungan Polri.

Bunyi dari pasal tersebut yaitu, atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri ini, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal tersebut, tambah Sugeng sesuai dengan pertimbangan Perkap sehingga tingkat kedisiplinan, etika, dan kinerja anggota Polri meningkat, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai.

Baca Juga: Tak Lagi Jabat Kadiv Propam, Kasus Kematian Brigadir J, Lemkapi: Ferdy Sambo Tak Bisa Menekan atau Intervensi

Terbaru, karena status Bharada E masih dianggap sebagai saksi, yang bersangkutan dilaporkan telah bertugas kembali ke kesatuannya di Mako Brimob.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tidak memberikan alasan mendetail terkait Bharada E yang kembali bertugas ke Mako Brimob.

"Ya, karena statusnya masih sebagai saksi," kata Dedi, dikutip dari PMJ News, Senin 1 Agustus 2022.

Bharada E diketahui sebagai anggota Brimob yang diperbantukan di Divisi Propam Polri, juga sebagai ajudan dari Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E diduga terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Agustus 2022 lalu.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler