Tak Lagi Jabat Kadiv Propam, Kasus Kematian Brigadir J, Lemkapi: Ferdy Sambo Tak Bisa Menekan atau Intervensi

1 Agustus 2022, 11:44 WIB
Lemkapi tegaskan, kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo tak bisa menekan atau intervensi karena bukan Kadiv Propam. /Antara/

DESKJABAR – Pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat terus dilakukan pihak kepolisian.

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo saat ini tak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgasus) sehingga tak bisa menekan atau intervensi dalam kasus kematian Brigadir J.

Ketika Irjen Pol. Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam, Kasatgasus memang dipegang olehnya.

Namun semenjak Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam, maka otomatis Kasatgasus tak lagi dipegangnya, sehingga ia kini tak bisa menekan siapapun terkait kasus kematian Brigadir J.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi), Dr. Edi Hasibuan.

Baca Juga: Kibarkan Bendera Merah Putih dengan 50 Link Twibbon Hari Kemerdekaan ke 77, Berikut Cara Menggunakannya

Brigadir J tewas tertembak di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Menurut Edi, dilihat sepintas sebenarnya kasus ini nampaknya mudah dipecahkan, karena korbannya jelas, pelakunya ada, dan lokasinya juga nyata.

Hanya saja, dalam pengusutan kasus ini, sangat minim keterangan saksi ditambah lagi CCTV yang rusak sehingga tak bisa dijadikan barang bukti penguat.

Banyak pihak mengkhawatirkan karena lokasi kejadian di rumah Ferdy Sambo, maka pejabat kepolisian itu akan menekan tim Polri yang menangani kasus kematian Brigadir J.

Sebab, meskipun ia dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam, tapi masih menjabat sebagai Kasatgasus Polri.

Namun Edi dengan tegas mengatakan, Ferdy Sambo sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk menekan apalagi intervensi terhadap kasus ini.

“Jabatan Kasatgasus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri. Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut, maka dengan sendirinya jabatan Kasatgasus yang disandangnya otomatis akan hilang,” ujar Edi dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: 5 Wisata Kuliner Bandung Paling Maknyus, Hits, Legendaris, Sayang Untuk Dilewatkan Saat Liburan

Edi yang merupakan mantan anggota Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas) mengatakan, jabatan Kasatgasus itu difungsikan sewaktu-waktu bila diperlukan.

Misalnya, pada saat ada gangguan perekonomian nasional, maka Kasatgasus bisa melakukan intervensi.

Jabatan itu sendiri dibuat sejak zaman Kapolri dijabat oleh Jenderal Tito Karnavian dan masih dipakai hingga saat ini.

Jika Ferdy Sambo saat ini masih menjabat sebagai Kadiv Propam, lanjut Edi, maka otomatis jabatan Kasatgasus dipegang olehnya.

Namun ketika ia dinonaktifkan dari Kadiv Propam, maka jabatan Kasatgasus tidak lagi dipegangnya.

“Tanpa mengurangi rasa hormat saya dengan Ferdy Sambo, dia tidak bisa menekan apalagi intervensi dalam kasus ini,” ujar Edi lagi.

Oleh karena itu, dalam kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo tidak bisa menekan pengusutan perkara yang melibatkan dirinya tersebut.

Baca Juga: Kominfo Blokir Situs Game Online dan PayPal, Warga Pertanyakan Situs Judi Onlne dan Pinjol, Ada Penggiringan?

Sebab, ketua Tim Khusus Polri sendiri adalah Jenderal Bintang Tiga dan ada beberapa jenderal bintang lainnya dalam tim tersebut.

“Jadi logikanya, bagaimana mungkin Jenderal Bintang Dua tanpa jabatan bisa intervensi Wakapolri,” ujar Edi lagi.

Akademisi Universitas Bhayangkara itu juga mengatakan, dalam kasus kematian Brigadir J, posisi Ferdy Sambo sudah terjepit dan hanya menunggu nasib hingga kasus ini terungkap.

“Kita yakin Kapolri akan menindak siapa saja yang terbukti terlibat dan tidak akan pernah lolos,” kata Edi lagi.

Ferdy Sambo sendiri telah dinonaktifkan dari jabatannya terkait peristiwa kematian Brigadir J saat tewas tertembak 8 Juli 2022.

Perkara yang menarik perhatian publik ini sekarang sudah ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim.***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler