DESKJABAR - Kasus pelecehan seksual yang menyeret nama seorang motivator sekaligus founder Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka alias JE, mencuri perhatian publik.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak (PA) pada bulan Mei 2021, setelah Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait berhasil mengumpulkan keterangan dari beberapa korban.
Arist mengumpulkan keterangan dan saksi-saksi dari siswa dan alumni dari Sekolah SPI di seluruh Indonesia.
Terkait laporannya, Arist hanya mampu mengumpulkan nama-nama korban sebanyak 14 orang, dari korban yang sebenarnya berjumlah 40 orang.
Baru-baru ini Arist Merdeka Sirait melontarkan kekecewaannya kepada Kak Seto, karena dianggap telah membela JE pada sidang pelecehan seksual tersebut.
Diketahui Arist diundang oleh Deddy Corbuzier untuk menjadi bintang tamu dalam podcastnya Selasa kemarin, tanggal 12 Juli 2022.
Secara tegas Arist mengatakan jika Kak Seto dianggap telah membela terdakwa dan menjadi saksi yang meringankan JE.
"Itu Bung yang membuat saya marah, kok bisa-bisanya orang yang bertahun-tahun mencitrakan dirinya pembela anak tetapi untuk kasus predator pelecehan seksual dia berdiri disitu untuk meringankan dan membela predator pelecehan seksual," ucap Arist kepada Deddy Corbuzier.
Arist pun menambahkan bahwa Kak Seto yang diminta sebagai saksi ahli dalam persidangan malah ikut mempersoalkan kelembagaan Komnas PA, yang dianggapnya tidak ada hubungan dengan kasus kejahatan seksual.
Pada kesempatan lain, Kak Seto pun membantah pernyataan Arist tersebut pada akun Instagramnya @kaksetosahabatanak pada 8 Juli 2022.
Kak Seto menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mendukung atau membela terdakwa JE, bahkan menurutnya ia meminta dengan sangat apabila terdakwa terbukti melakukan kejahatan seksual, maka berikan hukum yang seberat-beratnya.
Selain itu Kak Seto pun menambahkan agar proses hukum ini bisa berjalan secara murni tanpa ada unsur rekayasa sedikitpun.
Baca Juga: Sidang Bupati Bogor Ade Yasin, Pengacara Ngotot Minta Terdakwa Dihadirkan
Kak Seto meluruskan bahwa dirinya diminta sebagai ahli Psikolog bukan sebagai saksi atau saksi ahli dalam persidangan kejahatan seksual di Pengadilan Negeri Malang pada hari Senin, 4 Juli 2022, karena sebutan saksi ahli itu tidak pernah ada.
Menurutnya ahli sama sekali tidak ada kepentingan untuk membela atau meringankan juga memberatkan siapapun. Namun, ahli berpikir dan bekerja dengan menjawab pertanyaan semata-mata berpatokan pada nalar keilmuan.
Beliau mengatakan jika jawaban atau keterangan yang disampaikannya pada persidangan seluruhnya berangkat dari referensi ilmiah psikologi dan referensi perlindungan anak.
Kak Seto berharap dengan klarifikasinya tersebut bisa membuat semua kesalahpahaman yang ada saat ini menjadi jelas.***