DESKJABAR – MyPertamina, penyaluran bahan bakar minya (BBM) subsidi yang diamanahkan Pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT.Pertamina (Persero), dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau masyarakat.
Sebagaimana Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No, 2/2020, dalam penugasan menyalurkan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.
Penyaluran BBM subdisi ada aturannya, baik dari sisi jumlah kuota maupun sisi segmentasi pengunanya melalui MyPertamina.
Baca Juga: 25 Link Twibbon HUT Bhayangkara Ke-76 2022, Desain Elegan untuk Medsos + Cara Menggunakan
Segmentasi pengguna solar subsidi sudah diatur, sedangkan Pertalite segemntasi penggunanya terlalu luas, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam penyaluran BBM subsidi Pemerintah, melalui aplikasi MyPertamina jelas Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution.
“Kami tidak menutup mata saat ini dilapangan masih terjadi, konsumen yang tidak berhak atas BBM subsidi Pertalite dan solar, ujarnya,” ujarnya.
Hal ini jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi.
Baca Juga: Kenali Apa Itu Anxiety Disorder Dan Bagaimana Cara Mengatasi Agar Tidak Berkepanjangan
Untuk memastikan mekanisme penyaluran makin tepat sasaran, maka Pertamina Patra Niaga berinisiatif dan berinovasi akan melakukan uji coba panyaluran pertalite dan solar bagi pengguna yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.
Pembelian BBM subisdi Pertalite dan Solar secara bertahap akan terdaftar di MyPertamina, maka dihimbau kepada seluruh masyarkat agar mendaftarkan diri di link yang sudah kami persiapkan yaitu;
https://subsiditepat.mypertamina.id/
Baca Juga: Kasus Promo Miras Holywings Bagi Muhammad dan Maria, Inilah Bahaya Minuman Keras Bagi Kesehatan Otak
Masyarakat yang merasa berhak mendapatkan BBM subsidi Pertalite dan solar segera mendaftar diri pada website MyPertamina diatas, yang akan berlaku 1 Juli 2022.
Informasi pendaftaran baru akan dibuka pada tanggal 1 Juli 2022, Implementasi Tahap I dilaksanakan pada wilayah sebagai berikut;
- Kota Bukit Tinggi
- Kab. Agam
- Kota Padang Panjang
- Kab. Tanah Datar
- Kota Banjar Masin
- Kota Bandung
- Kota Tasik Malaya
- Kab. Ciamis
- Kota Manado
- Kota Yogyakarta
- Kota Sukabumi
Baca Juga: Kebun Hidroponik Bisa Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Warga Cileunyi Bandung, PLN Beri Bantuan Bibit
Untuk kelancaran pendaftaran, kami menghimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implentasi tahap I atau yang sering bepergian ke lokasi tahap I.
Masyarakat yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya pada https://subsiditepat.mypertamina.id/ akan mendapatkan notifikasi melalui e-mail yang di daftarkan.
Selanjutnya pengguna yang sudah terdaftar akan mendapatkan QR Code khusus yang menunjukan bahwa data sudah cocok dan dapat melakukan pembelian pertalite atau solar.
Baca Juga: Aturan Baru Pertamina, Pembeli Solar dan Pertalite, Mulai 1 Juli Harus Daftar Dulu
Pastikan anda terdaftar di website MyPertamina, jika sudah terdaftar maka dapat melakukan pembelian pertalite atau solar di SPBU mana saja, dan transaksinya akan tercatat secara digital.
Dengan demikian, Pertamina dapat mencocokan data serta mengetahui siapa saja konsumen pertalite dan solar.
Hal ini juga dapat menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan subsidi bersama Pemerintah, sekalgus melindungi masyarakat yang berhak menikmati bahan bakar subsidi, katanya.
Direncanakan, uji coba akan dilakukan dibeberapa kota /kabupaten yang tersebar di 5 Propinsi antala lain, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan,Sulawesi Utara,Jawa Barat dan Yogyakarta.
Untuk menunjang kelancaran uji coba tersbut, pihaknya terus memperkuat infrastruktur serta kesisteman untuk mendukung program penyaluran pertalite dan solar secara tepat sasaran.
Informasi lebih lanjut tentang BBM subsidi pertalite dan solar melalui MyPertamina, anda dapat menguhubungi call center (PCC) 135, serta media sosial resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina.***