KAPAN Tenaga Honorer Dihapus, Berapa Banyak yang akan Kehilangan Pekerjaan, Ribuan Guru Siap-Siap

3 Juni 2022, 06:12 WIB
Rencana pemerintah menghapus tenaga honorer, ribuan tenaga kerja termasuk guru akan kehilangan pekerjaan /goodnewsindonesia.id/

DESKJABAR – Rencana pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer bisa berdampak ribuan guru siap-siap kehilangan pekerjaan.

Jumlah ini belum termasuk tenaga honorer di bidang lain yang juga jumlahnya mencapai ribuan orang. Mereka akan terdampak dengan rencana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah.

Kapan pemerintah akan menghapus tenaga honorer?

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer yang Akan Dihapuskan, Bisa Ikut Program Ini, Lihat Penjelasannya!  

Yang jelas aturannya sudah diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) yang resmi diundangkan pada 31 Mei 2022.

Seperti diketahui, MenPan RB Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang resmi diundangkan pada tanggal 31 Mei 2022.

Dalam aturan itu juga memuat rencana penghapusan tenaga honorer.

Menurut Menteri Tjahjo bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK atau yang umum disebut tenaga honorer.

Hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 6. Dan, pada Pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," demikian bunyi surat tersebut, dilansir Kamis 2 Juni 2022.

Sedangkan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menerangkan bahwa: Pasal 2 ayat (1) berbunyi jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT.

Baca Juga: MENGUNGKAP KASUS SUBANG, Ibu Tuti Dieksekusi Karena Menolak Tandatangan Ini, Rencana Lama Sejak 2018

Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam TjahPasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.

Selanjutnya, pada Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.

Lalu kapan tenaga honorer resmi dihapus?

Dalam aturan yang baru diterbitkan MenPan RB, tenaga honorer akan resmi dihapus pada 28 November 2023.

Tenaga honorer berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018.

Baca Juga: Kisah SimpleMan tentang Alasannya Menulis KKN di Desa Penari, Ingin Menyampaikan Pesan

Dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

Jumlah tenaga honorer

Menurut data Statistik Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021, hingga Desember 2021 total Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 50.553 orang.

Berdasarkan jenis jabatannya, PPPK di Indonesia terbanyak menduduki jabatan fungsional, yakni jabatan Tenaga Guru sebanyak 33.984 orang.

Diikuti Tenaga Penyuluh Pertanian 11.429 orang dan Tenaga Kesehatan 2.328 orang. Kemudian komposisi PPPK Tenaga Pendidik berjumlah 1.442 orang, Dosen 1.349 orang, dan Tenaga Teknis sebanyak 16 orang.

Baca Juga: CARA, NIAT, WAKTU dan JUMLAH RAKAAT SHOLAT DHUHA, Hati-hati Jangan Lakukan di Waktu Ini Karena Dua Sebab Ini

Sebagian kecil PPPK juga menduduki jabatan struktural, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di tingkat Madya sebanyak 5 orang.

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga honorer bisa mengajukan melalui outsourcing pihak ketiga.

Menpan RB Tjahjo menyampaikan, bila ada instansi yang membutuhkan tenaga honorer dapat dilakukan melalui Tenaga Ahli Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya tersebut bukan Tenaga Honorer pada instansi bersangkutan.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler