Dakwaan untuk Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, Jaksa Penuntut Umum KPK : Terima Suap Rp 10 M!

30 Mei 2022, 15:53 WIB
Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi segera disidang. /Antara/Hafidz Mubarak A

DESKJABAR – Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi telah menerima uang suap hingga Rp 10 miliar.

Uang suap sebesar itu diterima Rahmat Effendi terkait pengurusan tanah di sejumlah tempat di Bekasi.

Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 30 Mei 2022.

Baca Juga: 'Eril' Emmeril Kahn Mumtadz Belum Ditemukan, Presiden Jokowi Besarkan Hati Keluarga Ridwan Kamil

“Besaran uang diterimanya, secara keseluruhan adalah Rp 10.450.000.000," ucap Jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan.

Sebelumnya, seperti diketahui, Rahmat Effendi kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, hingga ditetap sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Saart OTT, KPK berhasil mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

Dalam penjelasannya, JPU mengatakan bahwa uang sebesar itu, diterima Rahmat Effendi dari beberapa orang.

Baca Juga: WASPADA! Inilah Hukum Bagi Orang Tua yang Membiarkan Anaknya Berpacaran, Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Yakni dari Lai Bui Min sebesar Rp 4,1 miliar, Makhfud Rp 3 miliar dan Suryadi Mulya sebesar Rp 3,3 miliar lebih.

Lebih jauh Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan bahwa, aksi yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat itu, dilakukan tidak oleh Rahmat Effendi seorang.

Rahmat Effendi, sebutnya, bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.392 meter persegi.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERKINI, Ada Faktor Parpol, Begini 5 Bukti yang Mengarah pada Tersangka

"(Lahan) itu terkait pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemkot Bekasi," tuturnya.

Masih dengan orang yang sama dan didukung Wahyudin, Walikota Bekasi nonaktif Bekasi itu7 melakukan pengurusan ganti rugi lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII yang terletak di Jalan Siliwangi/Narogong, Kota Bekasi seluas 2.844 meter persegi.

"Terdakwa dan Muhamad Bunyamin mengupayakan kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi tahun anggaran 2021 serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa," kata JPU KPK.

Baca Juga: Inilah Kekuatan Selendang Badarawuhi yang Sangat Besar Bisa Membuat Wanita Menari dan Awet Muda

Adapun pasal yang digunakan untuk menjerat Rahmat Effendi adalah Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.

Selain Rahmat Effedi, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yang turut terlibat dalam aksi jahatnya.

Mereka adalah Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta,  Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Baca Juga: Eril Anak Ridwan Kamil Masih Dicari di Sungai Aare Swiss, Tere Liye Kritik Para Dukun

Selain itu M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi,  Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna, Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi. ***

 

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler