Seorang IRT Menangis, Punya Anak Kecil Jadi Tulang Punggung Malah akan Dieksekusi, Ibu Ibu Demo di MA

11 Mei 2022, 13:04 WIB
Ratusan ibu ibu mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian saat melakukan aksi unjukrasa di Kantor Mahkamah Agung Jln. Medan Merdeka Utara Jakarta, Rabu 11 Mei 2022 /instagram

DESKJABAR- Ibu rumah tangga (IRT) menangis, single parent dan punya anak kecil cacat akan dieksekusi karena kasus yang tidak dilakukannya.

IRT itu datang untuk meminta perlindungan untuk tidak dieksekusi dalam kasus penipuan. IRT itu merasa tidak bersalah karena dia justru tertipu tapi malah didakwa dengan kasus penipuan.

Sebagai solidaritas dari kaum ibu ibu tersebut, ratusan kaum perempuan yang tergabung dalam Persatuan Perempuan Peduli Pancasila (P4) mendatangi kantor Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Rabu 11 Mei 2022.

Baca Juga: Ratusan Kaum Perempuan Unjukrasa di Kantor Mahkamah Agung Terkait Kasus Seorang Ibu Tertipu Malah Dipidana

Ketua P4 Diana Murni menjelaskan organisasi P4 kedatangan seorang perempuan nangis nangis memohon untuk membantunya.

Karena ada kasus yang dialaminya ada ketidakadilan, bahkan dia mau dieksekusi, dia meminta ke MA supaya memutuskan seadil adilnya dia single parent punya anak kecil.

"Pada dasarnya kita membantu dari segi perempuannya, kita tidak mengikuti kasus hukumnya, kita datang ke MA agar hakim memutus seadil adilnya," ujar Diana Murni kepada wartawan, Rabu 11 Mei 2022.

Menurutnya kasus ini adalah penipuan, disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung menang, mungkin lawannya bawa ke MA, hakim MA ditingkat kasasi putus bersalah bahkan dia mau dieksekusi.

"Meminta kami datang seorang single parent saya diekseusi ada anak cacat butuh perawatna dari saya," katanya.

"Sebagai perempuan wajib menolong ibu itu kemarin kami pengacaranya Berbie Komalasari anggota P4 sudah datang ke Kejaksaan Agung memohon dengan organisasi saya jaminannya," ujarnya.

Baca Juga: Seorang Ibu, Kena Tipu Malah akan Dipenjara, Kirim Surat ke Presiden dan Wapres, Minta Perlindungan Hukum

ratusan ibu ibu membentangkan spanduk di depan Kantor MA Jakarta instagram

"Saya minta penundaan eksekusi sambil menunggu PK nya," tambahnya.

Selain pertimbangan kemanusiaaan, menurut Diana Murni, pihaknya bukan orang hukum tidak mengerti hukum setelah baca berkasnya.

Menurut Diana Murni, dia sebenarnya tidak bersalah karena disitu ada perjanjian dia dengan pihak pelapor.

"Gambaran saya kelihatannya tidak bersalah, makanya memohon ke MA untuk memutus seadil adilnya," ujarnya.

Diana Murni mengaku pihaknya diterima audiensi dengan pejabat MA, pihak MA menanyakan tujuan kemari mau apa.

"Saya naluri seorang ibu kebetulan cinta pancasila, berkas sudah berikan, akan diberikan pada pimpinan perkara ini diputus seadil adilnya, katanya.

Seperti diketahui Meli Mulyati seorang ibu rumah tangga warga Rancaekek Bandung kini harus berurusan dengan hukum karena dakwaan kasus penipuan.

Seorang ibu yang jadi tulang punggung keluarga tersebut tidak habis pikir, karena dia menjadi korban penipuan, malah didakwa kasus penipuan.

Lebih tragisnya lagi sang ibu, kini diinfokan akan dieksekusi dimasukan ke penjara. Tentu saja ini adalah sebuah ketidakadilan yang harus diperjuangkan.

Baca Juga: 20 TWIBBON Lebaran 2022 Terbaru, Keren Keren, Pasang Segera Di WA, FACEBOOK, INSTAGRAM

Sang ibu rumah tangga pun memberanikan diri untuk memohon perlindungan hukum kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI. Dan suratnya sudah disampaikan ke Sekretaris Negara.

“Karena saya merasakan adanya ketidakadilan dan kejanggalan dalam kasus ini di MA, maka saya mohon perlindungan hukum melalui Bapak Presiden R.I. dan Bapak Wakil Presiden R.I,” ujarnya dalam press rilis yang diterima wartawan, Rabu 4 Mei 2022.

Sebenarnya kasus hukum yang menjerat ibu rumah tangga ini dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di MA mengingat Meli Mulyati terus melakukan perlawanan ketidakadilan selama proses hukum.

“Bahwa pada tanggal 10 Januari 2022 saya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI, dengan Register Perkara Nomor : I/Akta /Pid.PK/2022/PN.Bdg. tetapi sampai saat ini belum di proses oleh Mahkamah Agung,” ujar Meli Mulyati.

“Saya melakukan perlindungan hukum ke Presiden dan Wapres, agar proses di tingkat Peninjauan Kembali ini tidak terjadi lagi kejanggalan sehingga putusannya benar-benar adil dan saya Meli Mulyati menemukan kembali keadilan,” ujarnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler