RESMI Pemerintah Cairkan THR Serta Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Menkeu, Besarannya Lebih dari Tahun Lalu

17 April 2022, 08:33 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /ANTARA/HO-Kemenkeu/

 

DESKJABAR – Yang namanya tunjangan hari raya atau THR senantiasa ditunggu tunggu oleh segenap pegawai negeri sipil (PNS) dan para pensiunan menjelang lebaran 2022.

Berbeda dengan para pegawai BUMN, mereka sudah mencairkan THRnya beberapa hari lalu.

Dilansir DeskJabar.com dari Antara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan proses pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan mulai periode H-10 Lebaran/ Idul Fitri untuk menjadi stimulus terhadap perekonomian.

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu 16 April 2021.

Baca Juga: Jadwal Badminton Korea Master 2022, Hari Ini Minggu Pagi, Sedang Berlangsung di iNews

Sri Mulyani mengatakan, Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Sri Mulyani, jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya maka akan disalurkan sesudah Lebaran.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tegasnya.

Ia menjelaskan THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,3 juta orang pensiunan.

Ia menjelaskan, kebijakan pemberian THR telah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2022 yang penyalurannya sudah dilakukan melalui K/L dengan total anggaran Rp10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.

Baca Juga: MALAM NUZULUL QUR'AN 2022 Tanggal Berapa?, Inilah Amalan Sunnah Malam Nuzulul Qur'an, Jangan Lewatkan

Kemudian melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Anggaran THR tahun ini juga telah disalurkan melalui bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun yang ditujukan bagi pensiunan.

Selain THR, pemerintah juga akan memberi gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan yang akan dilakukan mulai Juli 2022 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat," ujar Sri Mulyani.***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler