Berita Doni Salmanan dan Indra Kenz Terkini, Kejagung Tunjuk Jaksa Tangani Kasus Penipuan Binary Option

10 Maret 2022, 19:17 WIB
Doni Salmanan dan Indra Kenz /kolase Instagram/pmjnews

DESKJABAR- Berita Doni Salmanan dan Indra Kenz terus ramai diperbicangkan baik di media sosial maupun di media meastream.

Berita Doni Salmanan di penjara usai pemeriksaan menyusul kasus yang sama Indra Kenz yang juga sudah di penjara duluan.

Doni Salmanan dan Indra Kenz keduanya di penjara karena kasus penipuan investasi trading binary option.

Baca Juga: Kronologi Penyitaan Rumah Affiliator Binary Option Indra Kenz di Medan. Kejagung Siapkan 9 Jaksa Penuntut Umum

Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan sembilan orang JPU tersebut ditunjuk setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Bareskrim Polri.

Menurut Ketut, tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada saat Tahap I dan memberikan petunjuk atas berbagai aset yang telah disita dari Indra Kenz dan pihak lain yang terlibat dalam kejahatan perkara itu.

"Yang disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Ketut dalam keterangannya, Kamis 10 Maret 2022.

"Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," sambungnya.

Baca Juga: Berita DONI SALMANAN dan INDRA KENZ, Polisi Sarankan Korban Buat Paguyuban

Sebelumnya, rumah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz berjumlah dua unit yang berada di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), disegel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Penyegelan dilakukan Rabu 9 Maret 2022. Saat tiba pukul 14.00 WIB, Bareskrim didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) langsung menuju rumah berwarna putih Nomor 88 I yang terletak di Jalan Blueberry, di komplek tersebut.

Di rumah tersebut, petugas langsung menempelkan spanduk penyegelan bertuliskan, "Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022."

Pada spanduk penyegelan ditandatangani Kompol Karta. Selama masa penyegelan, Bareskrim Polri juga melarang pemilik rumah untuk mengalihkannya ke pihak lain. Kemudian, petugas ke Jalan Seroja, juga di komplek tersebut.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler