UPDATE Berita Vanessa Angel Terkini, Tubagus Joddy Resmi Tersangka, Kejaksaan Negeri Jombang Tunjuk Tim Jaksa

11 November 2021, 08:03 WIB
Sopir pribadi Vanessa Angel, Tubagus Joddy, resmi menjadi tersangka. Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang menunjuk tim jaksa untuk tangani perkaranya. /PMJ News/

DESKJABAR - Sopir artis sinetron Vannesa Adzania atau Vanessa Angel, yakni Tubagus Joddy (24), resmi menjadi tersangka dalam kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah, Kamis 4 November 2021.

Sebagaimana dilansir PMJ News dan Antara, kepastian status hukum Tubagus Joddy tersebut terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu 10 November 2021.

"Hari ini sudah kami terima SPDP Nomor 837 atas nama Tubagus Muhammad Joddy," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, di Jombang.

Baca Juga: UPDATE Kasus Kecelakaan Vanessa Angel Naik ke Tingkat Penyidikan, Tubagus Joddy Belum Jadi Tersangka

Baca Juga: Keterangan Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel, Soal Kecepatan Mobil Berubah-ubah Saat Diinterogasi Polisi

Ia menjelaskan, dalam SPDP yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang tersebut, sudah muncul nama tersangka, yakni Tubagus Joddy.

Menurut Imran, penyidik Satlantas Polres Jombang menetapkan Tubagus Joddy sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal tersebut. Tubagus Joddy akan dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas.

"Baru satu orang (tersangka) yang dikenakan Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2, Ayat 4, untuk sementara. Selanjutnya setelah SPDP kita menunggu berkas. Berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita," tuturnya.

Berikut ini bunyi Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).

Baca Juga: Ahli Waris Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Tak Dapat Santunan, Simak Penjelasan PT Jasa Raharja

Kejaksaan Negeri Jombang juga sudah menunjuk tim jaksa untuk mengurus perkara kecelakaan tunggal dengan korban Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah tersebut.

"Langsung saya tunjuk jaksanya. Saya tunjuk tiga orang dan kita percayakan ke jaksa," ujar Imran.

Setelah menerima SPDP dari kepolisian, Kejaksaan Negeri Jombang menunggu berkas perkara untuk dipelajari sesuai kewenangan jaksa penuntut umum.

Imran menyatakan, tidak ada yang spesial dalam perkara tindak pidana kecelakaan tersebut. Jaksa juga akan bekerja secara profesional dalam semua perkara yang ditangani, tidak terkecuali kasus yang melibatkan pesohor.

"Tidak ada spesial. Kami juga tidak bisa simpulkan sebelum pelajari berkas perkara," kata dia.

Kecelakaan tunggal terjadi di km 672+400A Tol Jombang-Mojokerto dialami mobil yang ditumpangi artis sinetron Vannesa Adzania atau yang akrab disapa Vanessa Angel (27) dan keluarganya.

Baca Juga: Gala Sky Andriansyah, Putra Vanessa Angel Butuh Pendampingan, Jasra Putra: Teruslah Dibawa ke Hal Positif

Mobil Pajero dengan nomor polisi B 1624 BJU itu menabrak beton pembatas jalan hingga menyebabkan mobil terpelanting sejauh 30 meter.

Vanessa Angel dan suaminya Febri Bibi Andriansyah (31) meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan, anaknya yang masih balita, Gala Sky Andriansyah, pengasuh, Siska Lorensa, dan sopir, Tubagus Joddy, selamat.

Anak semata wayang Vanessa Angel, Gala Sky Andriansyah setelah mendapatkan perawatan kini kembali bersama keluarga dari almarhum Bibi Andriansyah.

Sebelumnya, polisi menyatakan, gelar perkara kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah di Tol Nganjuk, Jawa Timur, telah selesai. Hasilnya, kasus tersebut naik dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan. 

Baca Juga: Puntung Rokok di TKP Bisakah Kuak Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang? Penyidik Periksa Yosef ke-15 Kalinya

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini 11 November 2021, Ada SG Panjang M1014 Demonlitionist Gratis Permanen

Baca Juga: KODE REDEEM FF Terbaru Hari Ini 9 November 2021 Server Indonesia, GRATIS Gun Skin Titanium, FAMAS Moonwalk

"Naik ke penyidikan karena ini masuk ke dalam tindak pidana lalu lintas," ujar Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, Selasa, 9 November 2021.

Naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan ini karena ditemukannya tindak pidana dugaan kelalaian dalam kasus tersebut.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJ News Antara

Tags

Terkini

Terpopuler