Jangan Naik Kereta Api Saat Libur Idul Adha 2021, PT KAI Hanya Layani Penumpang Khusus Ini

19 Juli 2021, 17:46 WIB
Calon penumpang saat akan menaiki kereta api di Stasiun Cirebon, Jawa Barat, Senin, 19 Juli 2021. PT KAI menetapkan sejumlah persyaratan bagi penumpang kereta api selama libur Idul Adha 2021. /ANTARA/Humas KAI Cirebon/

DESKJABAR - Jika Anda ingin berpergian dengan jasa kereta api selama libur Idul Adha 2021, pertimbangkan lagi. 

Sebab, selama libur Idul Adha 2021 periode 20-25 Juli 2021, kereta api jarak jauh hanya melayani penumpang khusus, yaitu mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta kepentingan mendesak.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Suprapto mengungkapkan hal itu di Cirebon, Senin, 19 Juli 2021.

Baca Juga: Selamat Idul Adha 2021, Kumpulan 21 Ucapan dalam Bahasa Indonesia dan Inggris

"Pada masa libur Idul Adha 2021, yaitu keberangkatan tanggal 20 sampai 25 Juli 2021, kami hanya melayani untuk perjalanan esensial, kritikal, dan mendesak," katanya di Cirebon, Senin, 19 Juli 2021.

Suprapto menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

Menurut dia, selama masa libur Idul Adha 2021, yang diperbolehkan menaiki kereta api jarak jauh hanya mereka yang melakukan perjalanan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 yaitu pekerja di sektor esensial dan kritikal.

Persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pekerja di sektor kritikal dan esensial, yaitu surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Cara Mendengarkan Khutbah Hari Arafah 2021 dalam Bahasa Melayu, Klik Link di Sini

"Selain itu, juga bisa berupa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua untuk pemerintahan dan berstempel atau tanda tangan elektronik," tuturnya.

Untuk perjalanan dengan kepentingan mendesak, yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh seorang anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang.

"Pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang. Semua itu dapat menaiki kereta api jarak jauh," kata Suprapto sebagaimana dilansir Antara.

Ia menambahkan untuk pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, dan keterangan lain.

Baca Juga: Inilah 51 Profesi yang Banyak Dibutuhkan di Indonesia, 4 Di Antaranya Kategori Keterampilan Rendah

Ia menjelaskan, setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksinasi.

"Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak," ujar Suprapto.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler