DESKJABAR - Korlantas Polri menutup akses jalan tol pada libur Hari Raya Idul Adha 2021 terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kendati demikian, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan menjelaskan bahwa kendaraan sektor kritikal dan esensial tetap bisa melalui jalan tol yang ditutup tersebut.
"Penutupan jalan tol dijaga oleh petugas. Kendaraan-kendaraan sektor kritikal dan esensial tetap bisa melalui jalur tol karena ada petugas di situ," ujarnya pada konferensi pers secara daring mengenai pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha 2021, Sabtu, 17 Juli 2021.
Ia mengemukakan, petugas akan menempelkan stiker sebagai penanda bahwa kendaraan-kendaraan sektor kritikal dan esensial tersebut termasuk orang-orang yang dalam keperluan mendesak, telah diperiksa dan memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan.
Kendaraan sektor esensial yang diperbolehkan melintasi jalan tol saat PPKM Darurat antara lain mencakup keuangan, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina.
Sedangkan kendaraan sektor kritikal antara lain logistik, kesehatan, keamanan, dan energi.
Sebagai antisipasi mobilitas masyarakat selama libur Idul Adha 2021, Korlantas Polri bersama pihak-pihak terkait menambah pos-pos penyekatan termasuk di jalan tol.
"Khususnya di jalur tol kami tambah pos-pos penyekatan agar masyarakat yang tidak ada kepentingan bisa menunda melakukan perjalanan," ucap Rudi Antariksawan.