PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Kapasitas Karyawan Perkantoran Dibatasi Hanya 25 Persen

14 Juni 2021, 18:17 WIB
Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan PPKM Mikro /Setpres/

DESKJABAR – Pemerintah memutuskan memperpanjang kembalu pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di seluruh yanah air mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Sejalan dengan keputusan memperpanjang PPKM Mikro tahap X, maka pemerintah hanya mengizinkan 25 persen karyawan yang boleh kerja di kantor-kantor di wilayah zona merah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo, di Jakarta, Senin 14 Juni 2021.

Baca Juga: Euro 2020, Karier Christian Eriksen Harus Berakhir, Ini Alasannya

Menurut Airlangga, diwilayah-wilayah zona merah work from home (WFH) akan diberlakukan sampai 75 persen dan hanya 25 persen karyawan saja yang diizinkan bekerja di kantor.

“Namun kantor yang buka itu harus digilir, artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja tetapi harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office (WFO) itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjanya itu adalah standby di tempat mereka bekerja masing-masing,” ujarnya.

Sementara untuk daerah dengan zona oranye dan kuning, imbuh Airlangga, proporsi WFO dan WFH-nya sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 50%.

Baca Juga: Sidang Dadang Suganda, Hakim Harus Objektif Memutus Sesuai Fakta Persidangan, Jangan Silau Nama Besar KPK

“Kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, namun untuk daerah (zona) merah, kecamatan yang daerah (zona) merah 100 persen daring. Jadi kecamatan yang (zona) merah (belajar mengajar) secara online dua minggu,” tegasnya.

Ditambahkan Airlangga, pada periode PPKM Mikro kali ini, juga telah memasuki masa libur sekolah.

Tempat ibadah ditutup 2 minggu

Sementara itu, untuk kegiatan restoran dan mal ketentuannya masih sama dengan periode sebelumnya, yaitu dibuka hingga jam 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Hutan Bambu Kembali Dikembangkan di Jawa Barat, Sebagai Solusi Perubahan Iklim

“Untuk tempat ibadah untuk di daerah [zona] merah atau kecamatan yang (zona) merah itu juga beribadah dari rumah. Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah (zona) merah itu ditutup dulu untuk dua minggu,” papar Airlangga.

Airlanga menyampaikan, pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X ini akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Terkait dengan daerah-daerah (zona) merah, antara lain Kudus, kemudian juga Bangkalan dan beberapa daerah, nanti Instruksi Mendagri-nya akan segera diterbitkan dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun di kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, pemerintah juga mendorong adanya penambahan petugas di daerah zona merah seperti Kudus dan Bangkalan tersebut.

“Pemerintah melalui Satgas COVID-19 dan menugaskan Dandim dan Kapolres untuk me-lead PPKM Mikro untuk dilakukan penebalan, penebalan artinya penambahan petugas, agar kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan,” ujarnya.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Info Publik Kominfo RI

Tags

Terkini

Terpopuler