Maksa Mudik Lebaran 2021 akan Dipenjara, Netizen: Sekarang Mudik Setara dengan Merampok

22 April 2021, 08:54 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Pikiran Rakyat

DESKJABAR- Mudik Lebaran 2021 menjadi sebuah tradisi rutin yang sudah berpuluh puluh tahun terjadi di Indonesia.

Tradisi ini pun menjadi ke khasan bagi orang Indonesia dan seorang menjadi keinginan dan cita cita yang diidam idamkan bagi warga Indonesia yang berada di perantauan baik itu di dalam negeri atau pun di luar negeri.

Namun seiring dengan wabah pandemi Covid 19, Mudik Lebaran 2021 dilarang, tidak hanya dilakukan pelarangan tapi juga bagi yang memaksakan untuk mudik ditanggal tertentu akan dikenakan denda Rp 100 juta atau kurungan 1 tahun penjara.

Baca Juga: Australia Siap Mengirimkan Bantuan untuk Pencarian Kapal Selam KRI Nanggala-402

Aturan tersebut memang sudah tercantum dana Surat Edaran Pemerintah No 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H atau mudik lebaran 2021 di masa pandemi Covid 19.

Acuan dari Surat Edaran itu adalah Undang Undang No 6 tahun 2021 tentang karantina kesehatan pasal 93 hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik.

Berdasarkan keterangan dari Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, kendaraan yang dilarang mudik 2021 adalah sebagai berikut.

Kendaraan Motor bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).

Baca Juga: Jawa Barat Harus Siaga, Zona Kuning Peta Risiko Covid-19 Tinggal Sukabumi

Sedangkan kendaraan yang boleh lihir mudik adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berplat dinas TNI/POLRI, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan untuk kesehatan darurat dan ibu hamil dengan didampingi oleh keluarga inti, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi yang dikenakan untuk tanggal 24 April 2021 sampai 7 Mei 2021 kendaraan harus putar balik. Sedangkan untuk tanggal 8 Mei 2021 sampai 31 Mei 2021 selain disuruh putar balik juga bisa dikenakan denda 100 juta atau penjara 1 tahun.

Aturan tersebut mengundang berbagai komentar dari netizen di dunia maya, dalam facebook dengan akun Acuuy Nazzari memposting kata kata peringatan: Hati Hati Sekarang mudik udah setara dengan rampok uang negara hukumannya.

Baca Juga: Florentino Perez Menuduh Pengusaha Amerika Jadi Biang Keladi Mundurnya Klub dari Liga Super Eropa

Postingan tersebut dikomentari beragam seperti akun Agozs Nosasi menulis dengan bahasa sunda yang artinya dulu kita dijajah oleh negara lain, sekarang dijajah pemerintah sendiri.

Akun Rian Fals juga mengomentari dengan bahasa sunda alabatan kriminal didenda jeng di penjara. (Kaya orang yang melakukan kriminal saja harus didenda dan di penjara).

Akun Fandy mengomentari orang mudik di penjara, koruptor di piara.
Adenska supriyadi wisata boleh mudik engak boleh, udah aja mudik tapi bilangnya mau wisata, ada ada saja.

Komentar dari netizen tersebut umumnya menyayangkan dengan adanya aturan tersebut karena mudik bagi orang perantauan adalah idaman yang dicita citakan untuk bisa bertemu ayah, ibu, istri dan sanak saudara di kampung.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler