PBNU Apresiasi Pencabutan Perpres Investasi Miras, Jokowi Telah Mendengarkan Suara Rakyat

2 Maret 2021, 18:40 WIB
Presiden Joko Widodo cabut perpres investasi miras, setelah munculnya penolakan dari rakyat /commons.wikimedia.org/

DESKJABAR – PBNU apresiasi keputusan presiden Joko Widodo yang yang melakukan pencabutan Perpres investasi miras (minuman keras). Jokowi dinilai telah mendengarkan suara-suara rakyat.

"Hal ini menjadi pembelajaran yang baik, bahwa setiap perumusan kebijakan publik, terutama hal-hal sensitif yang potensial kontroversial, membutuhkan mendengar suara publik,” tutur Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PBNU, Rymadi Ahmad, dalam keterangan tertulis, Selasa 2 Maret 2021.

“Hal ini perlu dilakukan dalam proses penyusunan, bukan ketika regulasi sudah disahkan," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Bingung Mau Terjun ke Bisnis Online? Biarkan Hello Bisnis yang Bekerja

Pernyataan tersebut merespon keputusan Jokowi untuk mencabut aturan izin investasi miras dalam Perpres 10 Tahun 2021. Pada Selasa 2 Maret 2021, Presiden memutuskan untuk mencabut lampiran III Perpres No. 10 Tahun 2021 terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras.

Menurut Rumadi, keputusan Jokowi untuk mencabut perpres tersebut setelah presiden mendengarkan suara publik dan ingin menghentikan pro kontra, termasuk telah mendengar masukan dari Ketua Umum PBNU, KH. Said Agil Siradj.

Menurut Rumadi, persoalan miras memang cukup krusial. Sebab tidak bisa menutup mata bahwa miras sekarang ini sudah menjadi industri yang mendatangkan devisa negara.

Angka impor dan ekspor miras selama ini sudah terjadi dengan devisa triliunan rupiah.

Baca Juga: KETUA MUI Jabar Rahmat Syafei Minta Dakwah di Media Penyiaran Berdakwah Tanpa Mengundang Kontroversi

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) mengenai investasi baru dalam industri baru minuman keras yang mengandung alkohol, setelah banyaknya penolakan dari berbagai pihak.

Dilansir dari setkab.go.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri baru minuman keras yang mengandung alkohol.

 Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, Selasa 2 Maret 2021, di Istana Merdeka, Jakarta.

 “Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Presiden.

Baca Juga: DPR RI: Kemenhan Dinilai Tak Transparan Gunakan Anggaran Covid-19 untuk Renovasi 110 Rumah Sakit

 Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

 Disampaikan Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PBNU

Tags

Terkini

Terpopuler