Presiden Joko Widodo Cabut Perpres Insvestasi Industri Miras di Indonesia

- 2 Maret 2021, 14:30 WIB
Presiden Joko Widodo Cabut Insvetasi Industri Miras Di Indonesia.
Presiden Joko Widodo Cabut Insvetasi Industri Miras Di Indonesia. /tangkapan layar setkab.go.id/
 
 
 
DESK JABAR - Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) mengenai investasi baru dalam industri baru minuman keras yang mengandung alkohol, setelah banyaknya penolakan dari berbagai pihak. 
 
Dilansir dari setkab.go.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri baru minuman keras yang mengandung alkohol. 
 
Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, Selasa 2 Maret 2021, di Istana Merdeka, Jakarta.
 
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Presiden.
 
 
Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
 
Disampaikan Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
 
“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya. 
 
 
Sebelumnya dikutip dari fraksi.pks.id, disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis menyayangkan langkah Pemerintah yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol bakal merusak dan merugikan masyarakat Indonesia.
 
“Pemerintah seperti kehilangan arah dalam setiap kebijakan yang diputuskan, Investasi ini sama saja Pemerintah telah membahayakan generasi bangsa berikutnya. Silahkan Buka Investasi yang memberi kemajuan bagi rakyat dan bangsa, bukan investasi yang malah menghancurkan rakyat dan bangsanya,” ungkap Iskan.
 
Menurut Iskan, Ini ancaman serius akan rusaknya moral bangsa dan gangguan ketertiban umum ditengah-tengah masyarakat nantinya.
 
 
“Berapa banyak korban dan kejadian kriminal yang diakibatkan oleh minuman beralkohol ini, padahal organisasi kesehatan dunia (WHO) mengatakan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol. 
 
Kemudian di Indonesia, Polri juga menyampaikan data 3 tahun terakhir, bahwa ada 223 kasus kriminal yang telah ditangani kepolisian diakibatkan miras. Mulai dari kasus pemerkosaan, pencurian bahkan pembunuhan. 
 
"Dengan kebijakan ini, Indonesia harus waspada, karena miras ini sudah terbukti menyebabkan degradasi moral, perilaku kriminal, keresahan sosial, dan masalah kesehatan,” ujar iskan.***
 

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x