Info Covid-19 Kota Bandung, Satpol PP Gelar Razia Masker Hingga 30 November 2020

- 14 November 2020, 05:44 WIB
Razia masker digalakkan di Kota Bandung
Razia masker digalakkan di Kota Bandung /prfmnews.pikiran-rakyat.com/

DESKJABAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggalakkan razia masker dengan menyusur semua kecamatan hingga 30 November 2020.

Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar, penindakan berupa sanksi sosial hingga denda Rp 50.000.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan, razia sudah dilakukan sejak 12 November 2020, dan sudah melakukan razia di enam kecamatan.

“Razia ini akan berlanjut hingga 30 kecamatan. Para petugas melakukan razia tiap hari sebanyak dua kecamatan,” tutur Rasdian, Jumat, 13 November 2020, seperti dikutip dari RRI.

Baca Juga: Telah Terjadi 10 Kali Gempa Di Indonesia, Terakhir Mengguncang Aceh Pada 14 November 2020 Dinihari

Terkait tempat yang disasar, menurutnya, lokasi tempatnya menyesuaikan dimana fasilitas umum dan yang terdapat aktivitas masyarakat banyak.

Menurutnya, sanksi yang sudah ditetapkan dalam peraturan Wali Kota Bandung akan diberikan kepada masyarakat tergantung tingkat kesalahan.

Ia mengatakan, para petugas akan memberikan sanksi berdasarkan pada aspek kepantasan dan kelayakan.

Baca Juga: Portugal vs Prancis, Kylian Mbappe Diragukan Tampil Membela Prancis

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x