Perdana Menteri Sunda Empire Banding Karena Vonis Hakim Mengganggu Eksistensi Sunda Empire

- 3 November 2020, 15:06 WIB
Tiga Petinggi Kekaisaran Fiktif Sunda Empire Dijatuhi Hukuman Dua Tahun Penjara
Tiga Petinggi Kekaisaran Fiktif Sunda Empire Dijatuhi Hukuman Dua Tahun Penjara // Yedi Supriadi

DESKJABAR- Kuasa hukum Sunda Empire, Erwin Syahruddin, mengaku akan mengajukan banding, atas putusan (vonis) majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

"Di diskusi awal, dari analisis hukum kita, mereka sepemahaman dan menerima putusan. Karena hakim sudah cukup bijak, meski tidak mengabulkan pembelaan kita karena pandangan yang terlalu kaku dalam menafsirkan hukum," ujarnya, Selasa 3 November 2020.

Erwin menuturkan, Nasri beranggapan jika putusan tersebut akan mengganggu eksistensi Sunda Empire di lingkup internasional.

"Akan tetapi, Bapak Nasri ada dorongan untuk melakukan upaya banding, karena pertimbangan eksistensi Sunda Empire di mata internasional, yang dapat terganggu dengan putusan bersalahnya Sunda Empire," jelas Erwin.

Baca Juga: Tiga Pentolan Kerajaan Sunda Empire Divonis Masing- Masing 2 Tahun Penjara

Erwin menjelaskan, banding tersebut akan dilakukan oleh Nasri Banks. "Jadi sejauh ini apabila ada banding dilayangkan, kemungkinan Bapak Nasri secara pribadi mengajukan, atau didampingi penasihat hukum lainnya apabila terjadi," katanya, saat dihubungi.

Sebelumnya, 3 petinggi Sunda Empire antara lain Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana divonis dua tahun penjara.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding jaksa yang menuntut selama empat tahun penjara. Ketiganya dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi dalam putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 27 Oktober 2020 pekan lalu.

Tiga petinggi Sunda Empire akhirnya divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 27 Oktober 2020. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Suharja yang menuntut masing-masing empat tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Sunda Empire, Dijadwalkan akan divonis Hakim Selasa Hari ini

Ketiga pentolan Sunda Empire yang sudah divonis tersebut yakni Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Benny T Eko menyatakan ketiga terdakwa tersebut telah sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat 1 Undang Undang No 1 tahun 1946. "Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946. Menghukum terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara," ujar majelis hakim dalam putusannya.***

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah