Tiga Pentolan Kerajaan Sunda Empire Divonis Masing- Masing 2 Tahun Penjara

- 27 Oktober 2020, 12:04 WIB
Tiga terdakwa Kerajaan Sunda Empire sedang berkonsultasi dengan penasehat hukumnya usai divonis
Tiga terdakwa Kerajaan Sunda Empire sedang berkonsultasi dengan penasehat hukumnya usai divonis // Yedi Supriadi

DESKJABAR- Tiga petinggi Sunda Empire akhirnya divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 27 Oktober 2020. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Suharja yang menuntut masing-masing empat tahun penjara.

Ketiga pentolan Sunda Empire yang sudah divonis tersebut yakni Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Benny T Eko menyatakan ketiga terdakwa tersebut telah sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat 1 Undang Undang No 1 tahun 1946. "Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946. Menghukum terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara," ujar majelis hakim dalam putusannya.

Baca Juga: Kasus Sunda Empire, Dijadwalkan akan divonis Hakim Selasa Hari ini

 

Dalam kesempatan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal yang memberatkan. Hal yang meringankan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan keresahan dan keonaran. "Akibat kebohongan tersebut bisa menjadikan konaran dan merusak keharmonisan masyarakat adat Sunda," ujar hakim.

Menurut hakim, dalam uraiannya menyebutkan narasi tentang kekaisaran Sunda Empire yang dilontarkan para terdakwa itu merupakan kebohongan. Terlebih lagi, tidak ada sumber sejarah yang mencatat eksistensi kekaisaran fiktif itu.

Dijelaskan kerajaan fiktif itu didirikan oleh Nasri Banks bersama Ratnaningrum sejak  2003. Namun pada saat itu, mereka belum merekrut anggota. Perekrutan anggota itu, kata jaksa, terjadi selama kurun waktu 2007 hingga 2015. Anggota yang dihimpun, menurut jaksa, mencapai 1.500 orang.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah