Tiga petinggi Sunda Empire akhirnya divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 27 Oktober 2020. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Suharja yang menuntut masing-masing empat tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Sunda Empire, Dijadwalkan akan divonis Hakim Selasa Hari ini
Ketiga pentolan Sunda Empire yang sudah divonis tersebut yakni Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Benny T Eko menyatakan ketiga terdakwa tersebut telah sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat 1 Undang Undang No 1 tahun 1946. "Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946. Menghukum terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara," ujar majelis hakim dalam putusannya.***