Penista Agama Islam dan Penghina Nabi Muhammad Tidak Hanya di Prancis, Di Kota Bandung Juga Terjadi

- 29 Oktober 2020, 09:41 WIB
Sosok Ir. Darmawan yang melakukan penistaan agama islam
Sosok Ir. Darmawan yang melakukan penistaan agama islam /// youtube Ir. Darmawan

“Saya pun datang kesana pada sore hari dan ternyata disana sudah banyak massa yang tersulut amarahnya karena unggahan terdakwa. Massa yang marah itu hamper saja menghakimi terdakwa namun keburu ada polisi yang mengamankan terdakwa,” ujarnya.

Yang paling merasa sakit hati dari video tersebut soal unggahan dalam judul “Buang Islam Dari Indonesia” dan judul “Mengorbankan Hewan Tidak Berdosa”. “Saya pribadi sebagai umat Islam tersinggung. Untuk saja tidak main hakim sendiri dan melaporkannya kepada pihak berwajib,” ujarnya.

Dalam keterangannya Muhammad Roy juga menyatakan dengan unggahan 14 video terdakwa Ir Darmawan ke youtube jelas sudah menyinggung perasaan umat Islam dan bila biarkan bisa terjadi bentrokan antar umat.

Baca Juga: Sidang Penistaan Agama Islam Dengan Terdakwa Ir Darmawan Mulai Disidangkan

“Bangsa dihinakan, Nabi Muhammad dihinakan, begitu juga agama Islam telah dihinakan oleh terdakwa. Kami minta hakim menghukum mereka seberat-beratnya agar ada efek jera buat terdakwa,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut terungkap, Ir Darmawan ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu 8 Agustus 2020 lalu karena dinilai telah melakukan penistaan agama Islam. Dan kasusnya pada Kamis 22 Oktober 2020 mulai disdangkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang yang dipimpin Eri Irawan tersebut diagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum Edi Setiadi. Dalam dakwaan, tersebut disebutkan terdakwa Ir Darmawan telah melanggar pasal 45 UU ITE dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sidang tersebut digelar di Ruang Utama PN Bandung mengingat banyaknya masa yang hadir ingin menyaksikan persidangan tersebut. Namun sayangnya terdakwa Ir Darmawan tidak bisa dihadirkan dipersidangan dan sidang dilakukan dengan video conference dari Rutan Kebonwaru tempat terdakwa ditahan.

Baca Juga: Menjelang Hari Lahir Nabi Muhammad SAW, Seruan Boikot Produk Prancis Semakin Menyeruak

Dalam dakwaan disebutkan, Ir Darmawan telah melakukan penistaan agama dengan cara mengunggah video dirinya yang sedang berbicara ke youtube. Ada sekitar 14 video dengan judul berbeda beda seperti video dengan judual “Buang Islam dari Indonesia”, judul lainnya “Mengorbankan Hewan Tidak Berdosa”, “Muhammadiyah Korupsi” dan judul judul lainnya yang memancing kemarahan umat Islam.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x