Atas judul tersebut dinyatakan telah mengunggah rasa kebencian atar suku dan agama. Video tersebut juga terah meresahkan umat Islam karena video yang diunggah di youtube tersebut bisa dilihat secara umum.
Atas pengunggahan video tersebut, akhirnya saksi Muhammad Hasan, Aditia Ramdansyah dan Muhamad Roy melaporkan kasus itu kepihak kepolisian. Tidak lama kemudian polisi datang ke rumah Ir Darmawan untuk menjemput paksa.
Di rumah terdakwa yakni di kawasan Jalan Jatayu, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat sudah banyak masa bahkan dalam penangkapan tersebut sempat bersitegang karena massa ingin menghakimi terdakwa yang dinilai sudah menghina Islam.***