Hadapi Libur Panjang, Sanksi Menunggu di Tempat Wisata

- 23 Oktober 2020, 07:54 WIB
ilustrasi
ilustrasi /depok.pikiran-rakyat.com/

 

DESKJABAR – Guna mengantisipasi lonjakan kasus positif Corona, Pemprov Jabar akan melakukan pengawasan dan menyiapkan sanksi di kawasan wisata pada libur panjang yang dimulai 28 Oktober dan berakhir 1 November 2020.

"Petugas pariwisata sudah kami tugaskan menjaga hal itu (protokol kesehatan dan kapasitas). Jika melebihi kapasitas 50 persen, akan kami berikan sanksi," ujar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat meninjau simulasi vaksinasi corona di Puskesmas Depok, Kamis, 22 Oktober 2020.

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, hari libur nasional di Oktober 2020 jatuh pada 29 Oktober yakni Maulid Nabi Muhammad SAW. Sementara libur cuti bersama adalah tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Tiga hari libur mulai Rabu hingga Jumat itu pun, merangkai dengan akhir pekan.

Baca Juga: Villarreal vs Sivasspor, Dua Gol Alcacer Jadi Penentu Kemenangan

"Terkait libur panjang di akhir Oktober, saya imbau warga dalam situasi pandemi COVID-19 ini bisa menahan diri (berlibur atau bepergian ke luar kota)," ujarnya seperti dikutip dari Humas Pemprov Jabar.

Menurut Kang Emil, sapaan akrabnya, tindakan pengawasan tersebut dilakukan berkaca pada libur panjang Idul Adha Juli lalu.

Saat itu terjadi peningkatan kasus positif karena banyak warga yang berlibur ke tempat wisata dan mudik ke kampung halaman.

Baca Juga: 13 Warga Korea Meninggal Usai Disuntik Vaksin, Memicu Kekhawatiran di Indonesia

Untuk itu, Kang Emil berujar pihaknya tetap mengantisipasi lonjakan kerumunan warga di momen libur panjang akhir Oktober ini, salah satunya dengan mengidentifikasi tempat-tempat wisata di seluruh Jabar dan memaksimalkan protokol kesehatan serta kapasitas tempat wisata.

"Dan kepada (warga) yang terpaksa harus pergi (berlibur atau ke luar kota), tetap harus melaksanakan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan)," ujarnya.

Selain menjaga protokol kesehatan dan kapasitas tempat wisata, Kang Emil menjelaskan bahwa pihaknya juga mengantisipasi keramaian di jalur Puncak dan Cianjur yang kerap menjadi destinasi berlibur bagi warga Jakarta.

Baca Juga: Indonesia Genjot Cadangan Pangan dan Optimalkan Peran Kehutanan

Meski tidak menutup 100 persen, Kang Emil menjelaskan, pihaknya akan melakukan beberapa tindakan penyekatan jika dirasa volume pergerakan warga sudah melebihi kapasitas yang diperkirakan.

"Pengalaman sebelumnya, memang ada penutupan tapi tidak 100 persen, hanya di jam-jam tertentu. (Penutupan) itu pasti kami ulangi, apalagi long weekend ini terdeteksi potensi (orang berlibur) yang sangat besar," kata Kang Emil.

"Jadi saya juga imbau kepada warga Jakarta, ikuti imbauan pemerintah, kalau bisa tidak dulu memaksakan diri ke Puncak atau Cianjur. Maksimalkan berekreasi di wilayah dekat rumah masing-masing. (Berlibur atau ke luar kota) tidak dilarang, tapi kami punya kapasitasnya. Jika sudah berlebih, pasti kami tutup," tuturnya.

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Humas Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x