Kasus Sunda Empire, Dijadwalkan akan divonis Hakim Selasa Hari ini

- 20 Oktober 2020, 08:04 WIB
Rangga Sasana, petinggi Sunda Empire.
Rangga Sasana, petinggi Sunda Empire. //Twitter

DESKJABAR- Masih ingatkah anda tentang kerajaan Sunda Empire ? Hebohnya kasus kerajaan Sunda Empire tersebut berbuntut kasus hukum. Kini kasusnya masih disidangkan di PN Bandung. Dan pada Selasa 20 Oktober 2020 hari ini rencananya akan di vonis terhadap para terdakwa Raden Rangga Sasana Cs.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Bandung tercatat kasus Sunda Empire diagendakan dengan pembacaan putusan. Meski tidak disebutkan jam berapa-berapanya, namun dalam jadwal sudah tertulis selasa hari ini di Ruang Soebekti PN Bandung.

Perkara yang menjerat para terdakwa tersebut di SIPP PN Bandung tertulis di nomor 55 dengan nomer perkara 471/Pid.Sus/2020/PN Bdg.

Baca Juga: Herry Nurhayat Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Ketiga Kali Kasus Korupsi Yang Menimpanya

Hal tersebut juga diperkuat dari pernyataan jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut. "Iya putusan (hari ini)," ujar Erwin Syahduddi saat dikonfirmasi wartawan Selasa pagi.

Sidang putusan tersebut akan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata.

Erwin mengatakan kemungkinan besar tiga terdakwa yakni Raden Rangga Sasana, Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum dihadirkan di persidangan.

"Kalau kemarin tidak ada permintaan khusus, tapi kemungkinan besar dihadirkan di persidangan karena agenda putusan kan. Cuma kalau memang hakim dan jaksa berpendapat lain terkait pandangannya terkait wabah covid yang perlu diantisipasi ya seperti biasa melalui zoom," tuturnya.

Baca Juga: Jaksa KPK Menyebut Tomtom Dabbul Qomar Jadi Aktor Intelektual Kasus Korupsi RTH

Sunda Empire sendiri menghebohkan publik beberapa waktu ke belakang. Klaim-klaim fantastis kelompok itu dinilai sebagai bentuk berita bohong yang membuat keonaran di tengah masyarakat.

Ketiga petinggi Sunda Empire itu sudah dituntut empat tahun penjara atas penyebaran berita bohong dan membuat keonaran.

Dalam amar tuntutannya, jaksa Kejati Jabar Suharja menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong. Hal itu sesuai dakwaan ke satu Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara," ucap Jaksa.

Dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa menjelaskan perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa itu. Menurutnya, ketiganya terbukti melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong dengan sengaja terkait adanya kerajaan Sunda Empire.

"Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda,” ucapnya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x