Direktur PT BIG Miming Theniko Diputus Onslag oleh Hakim PN Bale Bandung, Kuasa Hukum Bahyuni : Putusan Tepat

- 3 April 2024, 15:51 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan agenda putusan terhadap Miming Theniko yang diputus onslag
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan agenda putusan terhadap Miming Theniko yang diputus onslag /

DESKJABAR - Direktur PT BIG Miming Theniko diputus onslag oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Rabu 3 April 2024 siang. Disebutkan oleh majelis hakim bahwa Miming Theniko lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechts vervolging).

Dalam sidang yang dihadiri oleh terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa, amar putusan hakim salah satu point menyatakan terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaaan primer dan subsider JPU akan tetapi perbuatan terdakwa bukan perbuatan pidana.

"Melepaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum, memulihkan hak hak terdakwa serta harkat dan martabatnya," ujar majelis hakim yang diketuai Teguh Arifiano, SH., MH, dan dua hakim anggota Kusman, SH., MH dan Jasael SH., MH, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu 3 Maret 2024.

Baca Juga: DISKON AJIB, Yuk Borong Mumpung Ada Promo Serbu Biskuit di Superindo, Roma Wafello Hanya Rp19.500, Murah Pisan

 

Inilah Bunyi Putusan Hakim PN Bale Bandung

1. Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer maupun dakwaan Subsidair dari JPU.

2. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan tersebut atau melepaskan dari segala tuntutan hukum.

3. Menyatakan memulihkan kedudukan, harkat dan martabat terdakwa seperti.

4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak

5. Membebankan biaya persidangan kepada negara.

Mengomentari putusan hakim tersebut penasihat hukum terdakwa yaitu Bahyuni Zaili, SH., MH., Nuria Yashinta, SH., MH dan Asep Kuswandi, SH, menyatakan bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut sudah tepat dan benar, karena didasarkan pada fakta hukum dipersidangan, dengan putusan onslag ini, maka dugaan Miming Theniko telah dikriminalisasi oleh pelapor (William Ventela) menjadi nyata.

Dalam perkara ini, terdakwa Miming Theniko tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam 374 KUPHP dan atau pasal 372 KUHP, dimana seharusnya perkara ini tidak perlu naik penyidikan dan tidak perlu dilimpahkan ke Pengadilan, karena dalam proses penyidikan banyak keterangan saksi-saksi dan tersangka tidak termuat dalam BAP.

Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim menyatakan bahwa belum dikembalikannya kain milik Sinar Runerrindo bukan tidak pidana, tetapi merupakan perbuatan wanprestasi dalam lapangan hukum perdata.

Dalam persidangan terungkap bahwa kain milik PT. Sinar Runnerindo yang ada di pabrik PT. BIG justru telah diambil secara paksa oleh William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto, dimana terdakwa memang tidak mungkin lagi dapat mengeluarkan barang dari pabrik karena adanya permohonan PKPU, dimana terdakwa selaku termohon PKPU apabila mengeluarkan barang yang ada dalam pabrik justru akan dipidanakan oleh pengurus, oleh karenanya terdapat alasan pembenar kain milik pelapor masih berada dalam Pabrik terdakwa.

Baca Juga: Pemkot Bandung Infokan Tarif Parkir Resmi, Netizen Ramai Protes Marak Tukang Parkir Liar

Dalam proses PKPU Pailit kreditur dilarang melakukan penagihan apalagi mengambil barang secara paksa.

Disamping itu mengenai tuntutan jaksa yang menyatakan terdakwa menjual kain milik pelapor telah dipatahkan oleh keterangan saksi-saksi dan bukti pendukung berupa surat jalan bahwa yang dijual oleh terdakwa adalahkain hasil produksi terdakwa sendiri.

Penasihat hukum terdakwa mengingatkan siapapun untuk hati-hati dan tidak terlalu mudah membuat laporan polisi, karena apabila laporan polisi ternyata di Pengadilan tidak terbukti, maka ada konseksuensi hukumnya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah