DESKJABAR – Pemkot Bandung munculkan informasi tarif parkir sebenarnya yang resmi di Kota Bandung, Jawa Barat. Informasi tarif parkir resmi ini adalah untuk kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, dan lebih yang sudah diatur oleh Pemkot Bandung.
Munculnya informasi dari Pemkot Bandung soal tarif parkir resmi, mendapat banyak respon dari netizen warga Kota Bandung. Sebab, mereka mengeluhkan “menjamurnya” bermunculan tukang parkir liar atau preman memalak pengendara dengan berdalih uang parkir.
Bahkan diketahui, di kawasan Bandung Raya, selain Kota Bandung, juga Kabupaten Bandung, dan Cimahi, bermunculan para pengatur lalu-lintas liar di pertigaan dan perputaran jalan. Mereka seakan punya wewenang setingkat polisi lalu-lintas, namun malah menimbulkan kemacetan dan resiko kecelakaan.
Baca Juga: Dishub Kota Bandung : Pengendara Jangan Mau Diarahkan oleh Tukang Parkir Liar
Daftar tarif parkir resmi
Soal urusan tarif parkir, Prokopim Kota Bandung dan Dinas Perhubungan Kota Bandung, pada Rabu, 3 April 2024, memberikan informasi soal tarif parkir resmi di Kota Bandung berdasarkan Peraturan Walikota Bandung no.121 tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan dan Keputusan Walikota Bandung no.551/Kep.155-Dishub/2023 tentang harga sewa parkir di luar badan jalan.
Disebutkan, sesuai aturan berlaku, harga sewa parkir sudah termasuk “pajak parkir dan jaminan keamanan atas resiko kehilangan dan kerusakan kendaraan” di tempat parkir.
Banyak komentar netizen soal informasi tarif parkir resmi dari Prokopim Kota Bandung dan Dinas Perhubungan Kota Bandung pada Instagram @halobandung dan @bdg.dishub, misalnya :
@rb15.___, Masalahnya kita tau itu parkir resmi yg dikelola sama @bdg.dishub atau ormas. Sekarang banyak juga ormas asal pakai rompi Oren dishub ????