DESKJABAR – Pihak berwenang di Kota Bandung melakukan penertiban parkir kendaraan dengan ancaman denda tinggi. Tetapi netizen meminta para tukang parkir liar dan “pak ogah” diberantas, sebab menjadi salah satu penyebab.
Pihak berwenang di Pemkot Bandung mengumumkan akan melakukan sanksi tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Ini berdasarkan Perda Kota Bandung no.3 tahun 2020.
Ada pun bagi berbagai kendaraan yang dinilai parkir sembarangan, akan diderek dan dikenakan biaya retribusi bagi pelanggar parkir liar.