Penertiban Parkir di Bandung, Netizen : Berantas Juga Tukang Parkir Liar dan Pak Ogah !

- 4 Maret 2023, 10:31 WIB
Pihak berwenang melakukan penertiban parkir di Kota Bandung.
Pihak berwenang melakukan penertiban parkir di Kota Bandung. /Instagram @humas_bandung

DESKJABAR – Pihak berwenang di Kota Bandung melakukan penertiban parkir kendaraan dengan ancaman denda tinggi. Tetapi netizen meminta para tukang parkir liar dan “pak ogah” diberantas, sebab menjadi salah satu penyebab.

Pihak berwenang di Pemkot Bandung mengumumkan akan melakukan sanksi tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Ini berdasarkan Perda Kota Bandung no.3 tahun 2020.

Ada pun bagi berbagai kendaraan yang dinilai parkir sembarangan, akan diderek dan dikenakan biaya retribusi bagi pelanggar parkir liar. 

Diantara sangat banyak komentar netizen, bahwa salah satu penyebab maraknya parkir sembarangan adalah maraknya para tukang parkir liar di Kota Bandung. Juga banyak “pengatur lalu-lintas” liar yang menjamur pada hampir setiap pertigaan dan perputaran jalan, yang dijuluki “pak ogah”.

Pihak berwenang di Pemkot Bandung melalui Instagram @humas_bandung, menyebutkan,  Hayooo siapa yang suka parkir sembarangan??

Siap-siap kenal Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2020 mengenai sanksi penderekan kendaraan bermotor dan biaya Retribusinya bagi pelanggar parkir liar.

Ancaman tindakan dari pihak berwenang di Pemkot Bandung terhadap yang parkir sembarangan
Ancaman tindakan dari pihak berwenang di Pemkot Bandung terhadap yang parkir sembarangan Instagram @humas_bandung

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Instagram @humas_bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x