Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi mengatakan sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka PPP memiliki waktu tiga hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional tersebut.
"Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK," kata Achmad Baidowi dilansir DeskJabar.com dari ANTARA, Kamis 21 Maret 2024.
Menurut Achmad Baidowi PPP sudah menyiapkan tim hukum yang dipimpin oleh pengacara senior yakni Soleh Amin untuk mengajukan gugatan ke MK atas hasil rekapitulasi suara nasional tersebut.
Ia meminta semua caleg PPP dan semua kader PPP untuk tetap semangat mengawal perjuangan di MK. Pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data data dari DPC dan sedang diverifikasi.
Baca Juga: INILAH NAMA 50 CALEG DPRD Kabupaten Tasikmalaya Terpilih Hasil Pileg 2024, PPP Turun, PDIP Naik
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuzy menjelaskan, bahwa PPP menolak hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum RI pada Rabu 20 Maret 2024.
Menurut Romi, DPP PPP menyatakan penolakan tersebut setelah mencermati, meneliti, dan membandingkan rekapitulasi daerah pemilihan (dapil) demi dapil secara seksama dengan yang ditampilkan pada rapat pleno nasional sejak tanggal 8 hingga 20 Maret 2024.
"DPP sudah diminta menarik seluruh saksi PPP di KPU dan tidak menandatangani hasil pleno KPU sebagai bagian dari penggunaan hak konstitusional partai," kata Romahurmuzy dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Diakui Romi ada perbedaan angka yang sangat signifikan antara total perolehan nasional yang ada di KPU dengan suara yang diperoleh dari beberapa dapil. Dan menurut data internal suara PPP melebihi ambang batas parlemen 4 persen.***