Direktur PT BIG Didakwa Tipu Gelap di PN Bale Bandung, Penasehat Hukum Minta MT Dibebaskan, Begini Alasannya

- 21 Maret 2024, 08:15 WIB
Direktur PT BIG duduk sebagai terdakwa saat disidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan agenda pledoi pada Rabu 20 Maret 2024
Direktur PT BIG duduk sebagai terdakwa saat disidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan agenda pledoi pada Rabu 20 Maret 2024 /deskjabar

DESKJABAR - Sidang lanjutan kasus dugaan tipu gelap dengan terdakwa direktur PT. BIG, berinisial MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu 20 Maret 2024 siang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.

Dalam nota pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya Bahyuni Zaili, SH., MH., Nuria Yashinta, SH., MH dan Asep Kuswandi, SH menerangkan bahwa dalam perkara ini tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa MT telah mengenyampingkan fakta hukum.

Dalam perkara ini, terdakwa MT dituntut JPU dengan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap, dimana dalam fakta persidangan dan keterangan saksi- saski selama ini bahkan keterangan saksi ahli tidak terdapat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa MT.

Baca Juga: Lagi Soal THR untuk Ojol yang Dinilai Kadin Kurang Tepat, Kemnaker Sebut Merupakan Imbauan

"Ya, kami mengajukan nota pembelaan dari tuntutan JPU, dimana kami menilai tuntutan JPU telah mengenyampingkan fakta-fakta persidangan selama ini", jelas Bahyuni.

"Selama persidangan berlangsung, keterangan saksi-saksi dapat menjadi alat bukti, namun semua dikesampingkan, dan kesannya tuntutan JPU tersebut mengcopy paste dari BAP", sedangkan sesuai dengan Pasal 185 KUHAP dan 186 KUHAP bahwa yang dinilai sebagai bukti adalah keterangan saksi-saksi, terdakwa dan ahli yang diterangkan dimuka sidang, bukan keterangan didalam BAP, tambahnya.

Dalam pembelaan, juga diuraikan bagaimana William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto melakukan perampasan asset milik PT. BIG secara melawan hukum.

Kain milik PT. Sinar Runnerindo yang ada di pabrik PT. BIG justru telah diambil secara paksa oleh William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto, diman Terdakwa memang tidak mungkin lagi dapat mengeluarkan barang dari pabrik karena adanya permohonan PKPU, dimana Terdakwa selaku Termohon PKPU apabila mengeluarkan barang yang ada dalam pabrik jutru akan dipidanakan oleh Kurator, oleh karenanya terdapat alasan pembenar kain milik pelapor masih berada dalam Pabrik Terdakwa.

Disamping itu mengenai tuntutan jaksa yang menyatakan Terdakwa menjual kain milik pelapor telah dipatahkan oleh keterangan saksi-saksi dan bukti pendukung berupa surat jalan bahwa yang dijual oleh terdakwa adalahkain hasil produksi terdakwa sendiri.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x