Direktur PT BIG Didakwa Tipu Gelap di PN Bale Bandung, Penasehat Hukum Minta MT Dibebaskan, Begini Alasannya

- 21 Maret 2024, 08:15 WIB
Direktur PT BIG duduk sebagai terdakwa saat disidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan agenda pledoi pada Rabu 20 Maret 2024
Direktur PT BIG duduk sebagai terdakwa saat disidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan agenda pledoi pada Rabu 20 Maret 2024 /deskjabar

Lebih lanjut, Bahyuni pun menjelaskan bahwa dengan pasal yang diterapkan terhadap terdakwa, yakni pasal 372 KUHP, tuntutan JPU dengan 3 tahun 6 bulan penjara mendekati ancaman maksimal pasal 372 yakni 4 tahun penjara.

"Terlapas apakah nanti putusan hakim menyatakan bersalah atau tidak, Tuntutan JPU jauh dari rasa keadilan, dimana dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan hampir mendekati ancaman maksimal pasal 372, sangat tidak relevan dengan jumlah kerugian yang hanya sebesar 400 juta, berbeda dengan tuntutan terhadap kasus-kasus besar yang kerugian mencapai milyaran rupiah hanya dituntut hukuman lebih ringan", sambung Bahyuni.

Baca Juga: Surya Paloh Ucapkan Selamat kepada Prabowo Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024


Dalam Nota pembelaan terdakwa pun ditutup dengan beberapa kalimat yang dirangkum oleh tim kuasa hukum.

"Setelah menguraikan dan menganalisa dakwaan maka dengan segala hormat dengan kerendahan hati majelis hakim menjatuhi putusan :
Primer
1. terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer maupun dakwaan Subsidair dari JPU.

2. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan tersebut atau melepaskan dari segala tuntutan hukum.

3. Menyatakan memulihkan kedudukan, harkat dan martabat terdakwa seperti.

4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak

5. Membebankan biaya persidangan kepada negara.

Dan Subsider, Apabila majelis hakim memiliki pandangan dan penilaian lain, berkenan hakim memberikan putusan yang se adil-adilnya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah