Sementara itu di hari yang sama pada Kamis 14 Maret 2024, di kantor Desa Cijagra, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, akan dilakanakan pembayaran ganti rugi susulan atas lahan yang terdampak proyek Tol Getaci.
Pembayaran susulan itu untuk sejumlah warga di Desa Cijagra, Desa Cigentur, Desa Karangtunggal, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, serta warga Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. ***