DESKJABAR - Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat (BKD Jabar) mengumumkan pihaknya telah memecat tiga guru dan 1 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebuah dinas dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
BKD Jabar menyebutkan 3 guru tersebut sudah menjadi ASN di lingkungan Pendidikan (Disdik) Jabar dengan menyebutnya diberhentikan tidak hormat dan 1 orang ASN dihukum dengan mendapatkan hukuman ditunda kenaikan pangkat dan ditunda kenaikan gaji.
Lalu yang menjadi penyebab 3 orang guru di Jabar dipecat dan 1 ASN dihukum adalah dengan persoalan yang berbeda. Mereka yang dipecat lantara kedapatan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) salah satu partai politik.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh BKD Jabar, Sumasna yang menyebutkan tiga ASN yang dipecat itu merupakan guru. Mereka hendak maju sebagai caleg di DPRD kabupaten kota, namun merasa lupa soal aturan netralitas ASN.
"Rupanya mereka lupa bahwa ASN itu tidak boleh pegang KTA Partai, maka setelah daftar kemudian ada bukti bahwa yang bersangkutan sudah punya KTA Partai, itu kita sampaikan ke BKN dan BKN merekomendasikan yang bersangkutan di berhentikan tidak hormat," ujar Sumasna, Rabu 28 Februari 2024.
Sementara untuk 1 ASN, Sumana mengungkapkan, BKD Jawa Barat juga menemukan satu ASN melakukan pelanggaran dengan memposting salah satu pasangan calon presiden di media sosial pribadinya. Atas perbuat itu, kata dia, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan untuk diberikan hukuman.
"Jadi sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bawaslu bahwa hal itu melanggar netralitas, dan akhirnya KASN turun menilai ada pelanggaran dan itu di tingkat hukum, akhirnya direkomendasi hukuman sedang," jelasnya.
Adapun hukuman sedang itu sendiri, dijelaskannya, bisa penundaan kenaikan pangkat atau penundaan kenaikan gaji berkala atau penurunan pangkat.