DESKJABAR - Oknum guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cigombong melakukan tindakan pelecehan seksual kepada murid wanitanya beberapa waktu lalu.
Perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum guru terhadap salah satu murid wanita di SMPN 1 Cigombong Kabupaten Bogor, mengundang keprihatinan banyak pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada MK mengatakan oknum guru di SMPN 1 Cigombong selain harus mendapatkan sanksi juga harus diproses secara hukum.
"Harus diproses hukum sesuai UU Perlindungan anak dan UU TPKS," tegasnya.
Pihaknya terus mendorong agar oknum guru yang telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak didiknya sendiri agar diproses hukum.
Selain untuk memberikan efek jera lanjut Waspada, juga sekaligus sebagai pelajaran bagi para pelaku tindakan serupa yang mungkin masih banyak berkeliaran dan mengancam masa depan anak.
"KPAD secara tegas mendorong kasus ini harus diproses secara hukum, tidak ada kata damai,"