KPAD Kunjungi Rumah Korban
Waspada mengaku, dia dan jajarannya sudah berkunjung ke rumah keluarga korban dan bertemu dengan korban, menurut Waspada, korban berharap oknum guru tersebut dipenjara.
Koordinasi KPAD dengan Pihak Terkait
Untuk menangani kasus ini, pihak KPAD telah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban, pihak sekolah dan juga pihak Unit PPA Polres Bogor, serta berbagai lembaga terkait anak bahwa kasus ini harus diproses hukum.
Apabila terbukti oknum guru tersebut melakukan perbuatan pelecehan seksual kepada muridnya, maka harus mendapat sanksi hukum sesuai amanat Undang - Undang Perlindungan Anak dan UU PTKS.
Selain itu, Waspada juga meminta masyarakat mengawasi kasus ini hingga tuntas, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak, kepentingan, kebaikan dan masa depan anak.
"Sesuai mandat Pasal 20 UU Perlindungan anak, bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua, wajib memberikan perlindungan terhadap anak,"tandasnya.***