KUR BRI : Pejabat BRI Cabang Ciamis Dituntut 8,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana KUR 9,1 Miliar

- 19 Februari 2024, 16:01 WIB
terdakwa KUR BRI Ciamis sedang mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar
terdakwa KUR BRI Ciamis sedang mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar /kolase/deskjabar

DESKJABAR - KUR BRI di Ciamis diduga dikorupsi oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab, salah satunya pejabat BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman dituntut 8,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 19 Februari 2024.

KUR BRI yang diperuntukan untuk meringankan rakyat rupanya digasak oleh oknum tersebut sehingga pantas mendapat ganjaran hukuman, bahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar menyebut terbukti bersalah korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI tahun 2021-2023.

Terdakwa korupsi KUR BRI di Ciamis tersebut bernama Fandu Eka Resik akibat perbuatannya menurut JPU Kejati Jabar yang dibacakan Gani Alamsyah telah merugikan negara Rp 9,1 miliar.

Baca Juga: Promo BERAS SPHP Bulog, Dioperasi Pasar Pemkot Bandung hanya Rp 10.600 per kilogram

Baca Juga: Wisata Situ Bangkong Kuningan, Ada 4 Fakta Unik pada Air Terjun Kecil Ini

Hal tersebut terungkap di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Agus Koamrudin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Terdakwa KUR BRI Ciamis ini selain dituntut hukuman penjara, terdakwa Fandu Eka Resik juga didenda sebesar Rp 500 juta dan jika tidak dibayarkan maka akan ditambah hukuman selama 3 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa dihukum untuk membayar uang penganti senilai Rp.5,6 milyar, jika satu bulan vonis mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar,maka hartah benda milik terdakwa akan disita,jika tidak mencukupi hukuman ditambah selama 4,5 tahun penjara.

Dalam uraian tuntutan jaksa penuntut umum disebutkan berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi,ahli dan keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa Fandu Eka Resik selaku mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis sejak Tahun 2021 sampai dengan 2023 telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai atau merekomendasikan 252 debitur KUR dan KUPRA dengan cara menggunakan jasa AsepJanu Permana (DPO).

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x